Minggu, 19 Mei 2024

Tingkatkan Pelayanan Kebijakan dan Pengelolaan Informasi, Kemenkominfo Kembali Gelar Bimtek Bagi PPID

Diunggah pada : 4 Oktober 2022 22:24:03 92

Jatim Newsroom – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda). Bimtek digelar secara virtual online pada Selasa, (4/10/2022).

Bimtek kali ini, diikuti oleh sekitar 700 peserta dari PPID di seluruh Indonesia. Sebagai narasumber yakni Syawaludin selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Kepala Bagian (Kabag) Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti, serta Nurvika Widyaningrum selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat Badan POM.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama,   mengatakan, salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan informasi yang telah diamanatkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang disebut dengan UU KIP.

“Sikap terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kepercayaan publik yang tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan lebih tinggi,” kata Hasyim.

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini akan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dalam penyelenggaraan Negara yang baik atau good government.

“Undang – Undang KIP, mewajibkan seluruh badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dokumentasi atau PPID yang tugas dan kewajibannya memberikan informasi pada publik. Dan PPID menjadi salah satu ikon dalam perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia,”tutur Hasyim.

Melalui PPID lah alur informasi dapat dijaga dan didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan informasi. Peran ini menjadi semakin signifikan,  jika PPID mampu menjadi bagian yang terintegrasi dalam kesiapan dokumentasi dan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi publik.

“Dalam perjalanannya, pelaksanaan undang – undang KIP tidaklah mudah, 13 tahun setelah undang – undang itu berlaku, belum semua pejabat badan publik mampu mengadakan pengolaan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi pusat terkait dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, atau nilai IKIPnya tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang. Meskipun demikian nilai IKIP mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya di tahun 2021 yaitu 71,37,” paparrnya.

Selain itu, perbaikan nilai keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik di tahun 2021 juga ditunjukkan dengan adanya kenaikan jumlah badan publik informatif dan menuju informatif. Serta penurunan jumlah badan publik cukup informatif, tidak informatif, dan kurang informatif, dari tahun 2020. Capaian ini menunjukkan pengolaan informasi publik oleh badan publik yang lebih baik meskipun belum merata.

“Sedangkan di masyarakat tingkat pengetahuan dan pemanfaatan pelayanan informasi publik masih perlu ditingkatkan. Data indeks pengelola informasi komunikasi publik yang dihimpun direktorat tata kelola dan kemitraan komunikasi publik Kementerian Kominfo tahun 2021 justru menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat tentang PPID masih rendah. Dari interval indeks 100, nilai indeks tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan PPID hanya 15,6 secara nasional,”terangnya.

Menurutnya, hal ini perlu dikaji lagi apakah keberadaan PPID belum banyak disadari walaupun manfaatnya dirasakan, ataukah belum optimal melayani kebutuhan informasi publik.

“PPID memainkan peran yang vital sebagai penyedia informasi publik yang valid dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, nanti PPID dapat menyampaikan informasi mengenai kepemimpinan Indonesia atau presidensi G20 pada  masyarakat.

“Masih terdengar kabar bahwa masyarakat yang belum memahami tujuan dan manfaat Indonesia memegang kepemimpinan G20 tahun ini. Isu yang diangkat dalam forum G20, memang bukanlah isu yang akrab dengan isu kita sehari – hari, oleh karena itu momen ini adalah sebuah peluang emas bagi bangsa ini untuk menunjukkan jati diri dan potensi yang dimilikinya tepat di saat kita memegang peranan sebagai pemimpin. Pada saat para kepala Negara datang ke Indonesia, kita perlu menampilkan wajah Indonesia yang bersahabat, bermartabat dan memiliki banyak potensi untuk membangun diplomasi bekerja sama yang pada akhirnya kembali pada bangunan bangsa kita Indonesia ini,”jelasnya.

Hasyim berharap, dengan adanya Bimtek pelaksanaan kebijakan pengolaan dan pelayanan informasi publik bagi PPID kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah ini mampu membekali badan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik terutama di lanskap komunikasi digital ini.(vin/s)

#PPID