Selasa, 19 Maret 2024

Pendaftaran PSE Lingkup Publik

Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Maka berdasarkan peraturan diatas maka Dinas Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik bagi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah untuk mendapatkan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik, adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir Pernyataan Kategori Sistem Elekronik dan pendaftaran.
2. Datang ke Kantor Dinas Kominfo Jatim dengan membawa Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani

 
 


Diunggah pada : 10 Mei 2023 14:15:09 2033