Selasa, 19 Maret 2024

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 80 Tahun 2016 bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Komunikasi dan informatika serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


Diunggah pada : 9 Februari 2022 8:31:57 4199