Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 80 Tahun 2016 bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Komunikasi dan informatika serta tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :