UPT Pelatihan K-UKM Jatim Beri Pelatihan Prinsip Organisasi dan Manajemen

Jatim Newsroom – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan online melalui program rutin Sijawara Plus, Rabu (8/2/2023).
Pelatihan yang mengangkat topik pentingnya Prinsip-prinsip Organisasi Manajemen (PPOM) ini dihadiri oleh lebih kurang 70 peserta. Mereka merupakan perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Widyaiswara Ahli Pertama di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Tiara Dinar Aulia mengawali paparan dengan menjelaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pengelola koperasi. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 15/2015 dan 11/2017 sehingga bersifat wajib.
Sebagaimana dipublikasikan dalam laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Tiara menerangkan ada beberapa prinsip dari Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang terbagi menjadi tiga elemen kompetensi. Pertama, menginventarisir kebijakan organisasi dan manajemen KJK.
Untuk membantu mengidentifikasi, ada tujuh prinsip perkoperasian dalam Pasal 5 UU 25/1992 yang bisa digunakan sebagai panduan. Ada pula ketentuan dan aturan yang bisa dijadikan pedoman, seperti hukum publik/eksternal, hukum privat/internal, serta Peraturan Khusus (Persus) yang bisa dibuat oleh masing-masing koperasi untuk mengatur kebijakan yang belum ada dalam undang-undang.
Tiara menegaskan pentingnya semua anggota koperasi memahami kebijakan dan manajemen dalam koperasi. “Karena sejatinya, koperasi adalah fasilitas yang dibuat dari anggota untuk anggota. Namun banyak anggota yang melupakan dengan menggunakan fasilitas koperasi, maka hasilnya akan kembali lagi kepada mereka, yakni dalam bentuk Sisa Hasil Usaha atau SHU,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Tiara, para perangkat organisasi koperasi baik pengurus, pengawas, maupun anggota perlu memahami kebijakan dan sistematika dalam koperasinya. Informasi yang ada tersebut salah satunya bisa didapatkan melalui rapat anggota yang rutin digelar.
Setelah mengidentifikasi, elemen kompetensi kedua adalah melaksanakan kebijakan organisasi dan manajemen KJK. Tiara menuturkan pelaksanaan ini kemudian dibagi lagi menjadi lima Kriteria Unjuk Kerja (KUK).
KUK tersebut yaitu melaksanakan kebijakan organisasi dan manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berdasar pada prinsip-prinsip perkoperasian, pelaksanaan kebijakan dan manajemen KSP secara efisien, prinsip kehati-hatian, prinsip mengenal anggota, serta kriteria pelaksanaan kegiatan kebijakan organisasi dan manajemen KJK yang dievaluasi.
Di elemen kompetensi ketiga, Tiara menyebutkan terdapat kompetensi mengenai pentingnya melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan organisasi dan manajemen KJK. Dalam membuat laporan ini, terdapat beberapa langkah mulai dari mengumpulkan data, mengolah data, baru kemudian menyusun laporan.
“Setelah menerima laporan atasan atau manajer juga tidak serta merta selesai tugasnya. Namun manajer perlu memberikan rekomendasi balik ke pengurus sebagai umpan balik laporan. (idc/n)
Berita Terkait
DPRD Situbondo Kunjungi Diskop UKM Jatim...

Diskop UKM Jatim Gelar Rakortek Perencan...

Dinas Koperasi dan UMK Pastikan Pelatiha...

Diskop UKM Jatim Gelar Rapat Sinkronisas...

65 Pelajar SMK Yayasan Putra Pariwisata...
