Sabtu, 4 Mei 2024

Diskop UKM Jatim Tingkatkan Kualitas Koperasi Pondok Pesantren

Diunggah pada : 23 April 2024 20:39:26 34
Rapat Klarifikasi Data Koperasi Pondok Pesantren pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025, di Kantor Diskop UKM Jatim. Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya Pondok Pesantren. Salah satunya dengan menggelar rapat Klarifikasi Data Koperasi Pondok Pesantren pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025, di Sidoarjo.

Mengutip laman Diskop UKM Jatim (23/4/2024), kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 30 perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Jawa Timur ini adalah untuk klarifikasi data koperasi pondok pesantren pada tahun anggaran 2025 untuk berbagai pondok pesantren yang ada di Jawa Timur.

Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim, Fance Indriyanto Asyari menyampaikan tujuan kegiatan rapat klarifikasi ini untuk memberikan informasi bahwa terdapat 63 anggota koperasi pondok pesantren (Kopontren) Jawa Timur, namun baru 40 Kopontren yang sudah menguunggah data di SPID.

“Kegiatan hari ini akan membimbing dan memfasilitasi Kopontren terkait teknis bagaimana cara mengupload data untuk usulan penganggaran di tahun 2025," jelasnya.

Kepala Bidang Pembiyayaan Diskop UKM Jatim, Arif Lukman Hakim menjelaskan mengenai pemberian bantuan dana hibah yang nantinya diperuntukkan bagi Kopontren.

“Koperasi Pondok Pesantren ini merupakan hal yang sangat penting karena nantinya ke depannya diharapkan kewirausahaan di pesantren telah menjadi bagian dari upaya Diskop UKM Jatim dalam menciptakan generasi unggul dengan semangat berbisnis serta berkontribusi dalam perekonomian bangsa, khususnya dalam Program OPOP Jawa Timur," kata Arif.

Selanjutnya Arif menerangkan pemberian anggaran hibah ini juga bagian dari program OPOP Jawa Timur. Usulan anggaran hibah ini harus benar dan tidak bisa direkayasa. “Program usulan ini sudah dilakukan dengan sistem online yang berarti data yang dimasukkan harus benar karena kesalahan dalam pengusulan mengakibatkan tidak dapat diverifikasi," imbuh Arif.  

Proses upload data koperasi bagi Kopontren yang belum input dalam SIPD harus dikejar agar maksimal, bagi yang sudah terunggah kemudian ada beberapa data Kopontren yang tidak lengkap harus segera dilengkapi. Terdapat persyaratan surat usulan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur serta harus ada tanda tangan serta waktu penandatanganannya lalu distempel oleh Kopontren tersebut.

"Selanjutnya terdapat RAB yaitu rincian anggaran belanja, antara usulan RAB dengan rincian harus sama itu yang dimasukkan dalam SPID," terangnya. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #koperasi #pondok pesantren