Minggu, 28 April 2024

Diskop UKM Jatim Umumkan Pendaftaran Pernyataan Mandiri untuk Koperasi dan Usaha Simpan Pinjam

Diunggah pada : 25 Maret 2024 17:37:30 30
Pengumuman pernyataan mandiri atau self declare untuk koperasi dan usaha simpan pinjam. Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mengimbau para pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Usaha Simpan Pinjam (USP), Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) di Jawa Timur untuk mendaftarkan pernyataan mandiri atau self declare. 

Mengutip akun Instagram @diskopukm.jatim, Senin (25/3/2024), pernyataan mandiri yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dibuka sampai tanggal 30 April 2024. Untuk itu, bisa menghubungi Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota terdekat. 

Pendaftaran pernyataan mandiri melalui web based Kemenkop UKM yaitu https://ods.kemenkopukm.go.id.

Sementara itu, bagi KSP, KSPPS, USP, USPPS yang tidak menyampaikan pernyataan mandiri, dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka atau open loop, dengan catatan pengawasan terletak pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun dokumen persyaratan antara lain: dokumen legalitas koperasi, laporan keuangan koperasi, materai Rp10.000. Data yang diisikan harus dipastikan benar dan sesuai yang ada di lapangan. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #koperasi simpan pinjam #usaha simpan pinjam