Rabu, 1 Mei 2024

Diskop UKM Jatim Tingkatkan Akuntabilitas Pengurus dan Pengawas Koperasi melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan

Diunggah pada : 5 April 2024 13:32:24 31
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi oleh Diskop UKM Jatim. Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Salah satu persyaratan bagi anggota yang dapat dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam adalah memiliki surat keterangan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Mengutip laman Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim), Jumat (5/4/2024), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai jati diri koperasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskop UKM Jatim pun menyelenggarakan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Ruang Aria Wiriaatmadja, kantor Diskop UKM Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang Calon Pengurus dan 3 (tiga) orang Calon Pengawas pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur.

Kepala Diskop UKM Jatim, Andromeda Qomariah, menyampaikan Pengurus Koperasi adalah jabatan yang diamanahkan oleh anggota dan bertanggungjawab penuh untuk menjalankan usaha koperasi guna terwujudnya tujuan koperasi sesuai dengan anggaran dasar koperasi. 

"Pengurus pula yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha koperasi melalui hasil keputusan rapat anggota. Sedangkan Pengawas Koperasi adalah perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. 

Berdasarkan ilustrasi yang saya sampaikan tersebut, maka tugas dan tanggungjawab Pengurus dan Pengawas ini sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pengawasan di dalam suatu organisasi koperasi", terang Andromeda.

Selain menjadi salah satu persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas bagi Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam, surat keterangan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi juga diperuntukkan sebagai persyaratan pengurusan Ijin Usaha Simpan Pinjam dan Ijin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas.

Persyaratan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/Persyaratan_Uji_Kelayakan_dan_Kepatutan_bagi_Pengurus_dan_Pengawas_Koperasi. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #koperasi