Sabtu, 4 Mei 2024

Sosialisasi Bansos dan Dana Hibah, Dinsos Jatim Hadirkan LKS dan Lembaga Kemasyarakatan

Diunggah pada : 29 Februari 2024 5:31:56 111
Sosialisasi Bansos dan Dana Hibah, Dinsos Jatim Hadirkan LKS dan Lembaga Kemasyarakatan

Jatim Newsroom - Jelang penyaluran bantuan sosial (bansos) permakanan bagi anak, lanjut usia (lansia), dan disabilitas di dalam panti serta belanja hibah tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengadakan sosialisasi, Rabu (28/2/2024).

Acara yang diselenggarakan di Aula Gedung A Dinsos Jatim ini dibuka langsung oleh Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani, MM. Turut hadir, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim Muchamad Arif Ardiansyah SSTP MSi, narasumber dari Inspektorat Jatim dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim, peserta sosialisasi dari Dinsos kabupaten/kota, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak, lansia, dan disabilitas, serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah tahun 2024.

Sejumlah hal yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, antara lain hak dan kewajiban LKS penerima bansos permakanan bagi anak, lansia, dan disabilitas dalam panti maupun lembaga serta organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah tahun 2024, serta mekanisme penyaluran bansos dan belanja hibah.

Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM, mengatakan, melalui pertemuan ini ia ingin membangun kesepahaman bersama dalam rangka penyaluran dana bansos dan belanja hibah antara Inspektorat Provinsi Jatim, Bappeda Provinsi Jatim, Dinsos Provinsi Jatim, dengan Dinsos kabupaten/kota, LKS, maupun lembaga serta organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah tahun 2024.

Novi menyampaikan, kriteria minimal pemberian bansos dan belanja hibah harus selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

“Kriteria tersebut diartikan bahwa pemberian bansos tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu bansos diberikan sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Novi berharap kegiatan ini dapat menjadi media untuk menyatukan langkah, persepsi, dan memantapkan sinergitas rencana aksi penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

“Besar harapan saya semoga pertemuan ini memberikan kontribusi yang nyata bagi integrasi dan koordinasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Jatim,” ungkapnya.(her/s)

#dinsos jatim