Jumat, 26 April 2024

Plh Bupati Pasuruan : Seluruh Lembaga Berkewajiban Melakukan Pengarsipan Dokumen

Diunggah pada : 12 Juli 2022 12:39:24 78
Plh. Bupati dalam Bimtek Tata Kelola Kearsipan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Non Formal, yang digelar di Hotel Tanjung Plasa, Kecamatan Prigen, Senin (11/7/2022) sore.

Jatim Newsroom - Plh. Bupati Pasuruan Mujib Imron mengatakan seluruh lembaga berkewajiban melakukan pengarsipan dokumen dengan baik dan tertib untuk pengelolaan struktur organisasi yang lebih baik. Tidak terkecuali bagi lembaga pendidikan non formal seperti Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga sekolah SD/MI, SMP/MTs.

Hal ini disampaikan Plh. Bupati dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Non Formal, yang digelar di Hotel Tanjung Plasa, Kecamatan Prigen, Senin (11/7/2022) sore.

“Pengarsipan dokumen itu sangat penting dilakukan di ponpes dan sekolah non formal lainnya. Misalnya seperti struktur pondok, penting didokumentasikan sebagai bahan evaluasi sekaligus bahan rekomendasi ke depannya. Apalagi karya dokumentasi dan kearsipan, terlebih di era serba digital dengan generasi milenial saat ini,” jelas Plh Bupati.

Menurut Gus Mujib, sapaan akrab Plh Bupati, pendokumentasian seluruh kegiatan dari masa ke masa harus tertata baik. Tim manajemen pengelola ponpes dan SD/Mi, SMP/MTs juga harus menguasainya.

“Kami berharap, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bias membuat lomba kearsipan antar ponpes. Supaya ada tindaklanjut Bimtek. Kearsipan ponpes idealnya harus sama bagusnya dengan lembaga formal lainnya. Mari bersama-sama dalam rangka menyelamatkan proses generasi satu ke generasi selanjutnya,” ucap Plh. Bupati .

Penyelenggaraan kearsipan yang baik sangat dibutuhkan untuk mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip di seluruh lembaga dengan baik, benar, autentik dan terpercaya serta sebagai alat bukti yang sah. (yan)

#Bupati Pasuruan