Kamis, 2 Mei 2024

Permohonan Data PPID Tahun 2024, Baru 11 Badan Publik Serahkan Data

Diunggah pada : 21 Februari 2024 12:04:59 29
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua PPID Utama Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.SI., M.IP dalam sambutannya saat pembukaan Desk Monitoring PPID Pelaksana di Lingkungan Pemprov Jawa Timur Tahun 2024 di kantor Diskominfo Jatim, Rabu (21/2/2024).

Jatim Newsroom-  Hingga periode tanggal 19 Februari 2024, Badan Publik yang menyerahkan data PPID kepada PPID Pemprov Jatim terdapat 11 Badan Publik. Kesebelas Badan Publik itu, meliputi RSP Manguharjo Madiun, Inspektorat Prov. Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jatim, Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Prov. Jatim, Dinas Perkebunan Prov. Jatim, Biro Umum Setda Prov. Jatim, RS Jiwa Menur, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Prov. Jatim, Biro Kesra Setda Prov. Jatim, RSUD Daha Husada Kediri, dan Bapenda Prov. Jatim.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua PPID Utama Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.SI., M.IP dalam sambutannya saat pembukaan Desk Monitoring PPID Pelaksana di Lingkungan Pemprov Jawa Timur Tahun 2024 di kantor Diskominfo Jatim, Rabu (21/2/2024).

Untuk diketahui, sejak tanggal 8 Januari 2024, Diskominfo Jatim selaku PPID Utama Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat perihal Permohonan Data PPID. Surat bernomor 500.12.18.1/58/114.2/2024 berisikan permohonan data tentang SK PPID tahun 2024, daftar informasi publik, dan laporan layanan informasi dan dokumentasi. “Permintaan data itu sebagai tindak lanjut pengoptimalan peran PPID Provinsi dan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Dikatakannya, jumlah badan publik, khususnya Perangkat Daerah Pemprov Jawa Timur yang mengembalikan SAQ (Self Assesment Questioner), atau  Kuisioner Penilaian Mandiri dalam monitoring dan evaluasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Jumlah perangkat daerah yang mengembalikan terdapat 46 OPD di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 14 OPD. Sementara kabupaten/kota ditahun 2023 terdapat 34 yang mengembalikan SAQ dibandingkan tahun 2022 yang hanya 29.

Berdasarkan SK Komisi Informasi Jatim No 10/SK/KI-Prov.Jatim/XI/2023 mencatatkan, dari total 64 OPD di Pemprov Jatim, hanya 5 OPD yang mendapatkan kategori informatif, 1 OPD mendapat kategori kurang informatif dan 58 OPD masuk kategori tidak informatif. “Hal ini dikarenakan masih banyaknya OPD yang belum mengembalikan SAQ atau telah mengembalikan SAQ tetapi dengan nilai yang masih rendah,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk mempertahankan kategori informatif, sejumlah upaya perbaikan akan dilakukan diantaranya menjadikan data hasil SAQ dari Komisi Informasi Jatim menjadi catatan penting PPID Provinsi Jawa Timur agar tahun 2024 ini bisa dilakukan perbaikan secara simultan dan signifikan. Upaya lain yakni, Desk Monitoring menjadi media evaluasi bagi PPID Pelaksana Perangkat Daerah agar bisa lebih optimal melakukan perbaikan data dan pelayanan informasi.

“Dengan perbaikan di tingkat PPID Pelaksana, diharapkan dapat membantu perbaikan Monev PPID Provinsi yang juga dinilai oleh Komisi Informasi Pusat. Artinya, perbaikan kinerja PPID di Jawa Timur ini menjadi kerja kolektif dan kolaboratif,” katanya.

Ditambahkannya, Desk Monitoring PPID ini dilaksanakan dengan tujuan mengevaluasi dan mencari penyebab PPID pelaksana tidak mengirimkan SAQ, sehingga tidak mengikuti Monev KI Jatim 2023 yang merupakah salah satu penilaian dalam Sibekisar; Mengevaluasi PPID pelaksana dengan nilai SAQ dibawah 50; Memberikan desk dan tatacara pengisian informasi publik pada laman web sesuai PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). “Target akhir Maret PPID pelaksana telah melakukan pengelolaan informasi publik sesuai SLIP,” jelasnya. (jal/hjr)

#Kepala Dinas Kominfo