Minggu, 28 April 2024

KPU Kabupaten Pasuruan Temukan Surat Suara Pemilu 2024 dalam Kondisi Rusak

Diunggah pada : 9 Januari 2024 15:28:38 103
Foto : Kominfo Kab Pasuruan

Jatim Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Pasuruan menemukan ratusan surat suara Pemilu 2024, yang ditengarai dalam keadaan rusak. Hal ini berdasarkan proses penyortiran dan pelipatan yang sudah dilakukan di Gudang KPU Kabupaten Pasuruan pada hari pertama pelipatan, Senin (08/01/2024).

Dalam rilisnya hari ini, Selasa (9/1/2024), Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, sebelum pelaksanaan sortir lipat surat suara, KPU  membekali tenaga sortir lipat tentang tata cara sortir lipat melalui penjelasan langsung. Dan hal tersebut telah sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Kerusakan surat suara hasil sortir, ada yang ditemukan dalam dua kondisi. Pertama, rusak dan tidak bisa digunakan kembali, serta ditengarai rusak namun masih bisa digunakan dalam proses pencoblosan.

Dikatakan Faizin, kondisi surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan, antara lain seperti surat suara sobek, berlubang, kertas kusut, warna cetakan tidak ada dan surat suara rusak karena noda tinta dan indikasi lainnya. 

“Sedangkan surat suara yang masih bisa digunakan namun ada kecacatan, di antaranya tedapat bintik noda tinta di beberapa bagian di luar area pencoblosan, bintik kecil di beberapa bagian dari area pencoblosan namun tidak mengenia wajah, leher, lambang politik dan gambar parpol atau peserta pemilu, dan indikator yang lain. Hanya saja, dari dua indikasi tersebut, petugas saat ini masih mensortir lagi surat-surat mana saja yang tidak bisa digunakan dan yang masih bisa digunakan,”tambahnya.

Apabila sudah selesai disortir kembali, maka KPU Kabupaten Pasuruan menurut Faizin akan melaporkan temuan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk dimintakan penggantian. Harapannya, supaya kebutuhan surat suara di Kabupaten tetap tercukupi. (yan/s)

 

#kabupaten pasuruan