Kamis, 2 Mei 2024

Diskop UKM Jatim Upayakan Perbaikan Tata Kelola Data

Diunggah pada : 26 Oktober 2023 11:13:07 46
Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) terus berupaya mewujudkan tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) melalui basis data KUMKM dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia. 

Mengutip laman resmi Diskop UKM Jatim, Kamis (26/10/2023), Diskop UKM Jatim mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI 7/2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data KUMKM melalui Basis Data Tunggal, di kantor Diskop UKM Jatim, Sidoarjo. 

Sekretaris Diskop UKM Jatim, Veronica Ratih Murwani menyampaikan pentingnya sosialisasi basis data tunggal ini. “Pembangunan basis data tunggal KUMKM  menjadi salah satu hal yang harus segera diimplementasikan,  dan kita jangan sampai lepas dengan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan koordinasi dan kita rangkul Kabupaten/Kota untuk menghasilkan kualitas data yang sebaik mungkin,” pesan Ratih. 

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI telah membangun Basis Data Tunggal KUMKM dan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. Kemenkop UKM memberikan arahan untuk infrastruktur memanfaatkan Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI. 

Adapun untuk penyusunan standarisasi variabel data, metadata dan kuisioner bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan untuk uji keamanan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Adapun kelompok variabel utama sebagai indikator pendataan Identitas Usaha dan Indentitas Pelaku Usaha yaitu : 1). Identitas pelaku usaha, 2). Identitas usaha/badan usaha, 3). Karakteristik usaha secara umum, 4). Sumber Daya Manusia, 5). Proses produksi/Bisnis, 6). Pemasaran, dan 7). Status Keuangan.

Selain itu, untuk pendataan lengkap KUMKM tahun 2023, enumerator mendatangi langsung kepada pelaku UMKM. Upaya lain yang perlu diperhatikan adalah pendataan usaha mikro yang telah dilakukan di Kabupateb/Kota akan naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, sehingga data dari Kabupaten/Kota perlu dilibatkan agar validasi data menjadi lebih akurat. 

Dalam kesempatan yang sama, Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dimas Tri Handoko menyatakan Diskop UKM Jatim sebagai produksi data. “Kita ini sebagai produsen data Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Perpres nomor 39 tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub nomor 81 tahun 2020 terkait satu data Jawa Timur,” jelas Dimas.

Penggunaan aplikasi satu data didemontrasikan langsung oleh Dimas sehingga setiap bidang mengetahui spesifikasi data yang ada di Aplikasi Satu Data. Pengklasifikasian data dapat disesuaikan dengan filter yang disediakan, bisa melalui Kabupaten dan Kelurahan. 

“Untuk koperasi memang basis datanya yang paling detail masih di Online Data System atau ODS tapi mungkin bisa memerlukan informasi-informasi yang belum ada di ODS tapi ada di Sistem Informasi Data Tunggal atau SIDT,” lanjut Dimas.

Selain itu, Perencana Ahli Muda, Arina Nur Fauziah menjelaskan mengenai fungsi SIDT. “sosialisasi ini dilakuakan agar setiap bidang mengetahui metadata yang dibutuhkan, misalnya ketika menginginkan data KUMKM yang belum memiliki NIB dan data ini sebagai analisis setiap bidang terkait apa yang dibutuhkan oleh KUMKM, sehingga dapat mengetahui strategi yang tepat dilakukan untuk KUKM naik kelas,” jelas Arina. (idc/hjr)

#Diskop UKM Jatim #tata kelola data koperasi