Jumat, 26 April 2024

Diskop-UKM Jatim Terima Kunjungan Komisi II DPRD Sumenep

Diunggah pada : 25 Agustus 2022 10:55:15 206
Sumber Foto: Diskop-UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Rabu (24/8/2022) di kantor Diskop-UKM Jatim.

Rombongan dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep tersebut berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipimpin oleh Subaidi. Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta program yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Sumenep.

Perencana Ahli Muda Diskop-UKM Jatim, Arina Nur Fauziyah menyampaikan bahwa dalam Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (K-UMKM) masih berlaku Undang-undang (UU) 25/1992 tentang Perkoperasian; UU 20/2008 tentang UMKM; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim 4/2007 tentang Pemberdayaan K-UMKM; Perda Provinsi Jatim 6/2011 tentang Pemberdayaan UMKM, dan yang terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri untuk memberdayakan KUKM, maka dibentuk Tim PPDN di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki aplikasi Jatim Bejo yang dapat melayani makanan dan minuman untuk konsumsi rapat dan juga rental mobil. Demikian juga telah bersinergi dengan Rumah Kurasi Bank Indonesia serta e-commerce dan perguruan tinggi melalui merdeka belajar,” jelas Arina. (idc/n)

#UMKM #Diskop UKM Jatim #ekonomi kreatif