Kamis, 2 Mei 2024

Diskop UKM Jatim Sosialisasikan Dana Bergulir dan Program Kredit Sejahtera

Diunggah pada : 14 Agustus 2023 13:52:05 27
Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) memberikan pemahaman mekanisme dan prosedur Kredit Dana Bergulir APBD Provinsi Jawa Timur serta Program Kredit Sejahtera (Prokesra) kepada para pelaku K-UMKM. 

Mengutip laman resmi Diskop UKM Jatim, Senin (14/8/2023), hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan sebagai upaya untuk menambah wawasan para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (K-UMKM) mengenai fasilitas permodalan yang dapat diakses untuk membantu pengembangan usaha. 

Dalam rangkaian acara KUKM Expo ke-10 yang digelar selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 11-13 Agustus 2023, di Grand City Convention and Exhibition Centre, Surabaya, ada salah satu Talkshow Pembiayaan “Dagulir dan Prokesra, Bantu Mudahkan UMKM Naik Kelas" di tanggal 12 Agustus 2023. 

Melalui talkshow ini, peserta diharapkan bisa memanfaatkan program pembiayaan dengan bunga ringan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di dalam mengembangkan usaha. Tentunya supaya bisa naik kelas baik dari sisi parameter keuangan maupun kinerja. Peserta talkshow berjumlah lebih kurang 60 orang yang terdiri dari gerakan Koperasi dan UMKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. 

Mewakili Kepala Diskop UKM Jawa Timur, Andromeda Qomariah, Kepala Bidang Pembiayaan, Diskop-UKM Jatim, Arif Lukman Hakim menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tren positif. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Jawa Timur pada kuartal kedua tahun 2023 terhadap kuartal kedua 2022 atau secara year on year tumbuh sebesar 5,24 persen. Pertumbuhan ekonomi ini menjadi penyumbang terbesar kedua di pulau Jawa sesudah DKI Jakarta dengan kontribusi sebesar 25,23 persen.  Sedangkan kontribusi total terhadap pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia sebesar 14,45 persen.

“Pertumbuhan ekonomi yang cukup besar ini disumbang separuh lebih tepatnya 58,36 pada tahun 2022 oleh sektor UMKM termasuk di dalamnya koperasi, kita berharap agar kontribusi sektor KUMKM ini terus meningkat,” jelas Arif. 

Melihat potensi KUMKM yang terus meningkat tersebut, kata Arif, Gubernur Jawa Timur meminta Diskop UKM Jatim untuk terus memberikan pembinaan-pembinaan kepada para pelaku KUMKM yang kemudian diterjemahkan melalui 5 (lima) langkah strategis, yaitu pembinaan pada aspek kelembagaan, aspek peningkatan kualitas SDM, aspek produksi, aspek pemasaran, dan aspek pembiayaan.

“Untuk aspek pembiayaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai 2 program yang didanai oleh APBD, yaitu pertama kredit dana bergulir, dan yang kedua adalah subsidi bunga atau kredit prokesra. Dana bergulir ini dilaksanakan oleh bank pelaksana, yaitu Bank Jatim dan Bank BPR atau Bank UMKM, sedangkan prokesra dilaksanakan oleh Bank UMKM Jawa Timur,” terang Arif.

Selanjutnya Arif menjelaskan mengenai program baru dari dagulir atau yang biasa disebut dengan new dagulir. Pada tahun kemarin dan sebelumnya plafon maksimal yang bisa diakses sebesar Rp500 juta, namun sekarang diturunkan menjadi Rp300 juta, tetapi ada penyeragaman terhadap bunga kredit. 

“Jika pada tahun kemarin untuk nilai di atas 100 sampai 500 juta bunganya 6 persen, kemudian yang di bawah 100 juta 4 persen, tapi sekarang diseragamkan menjadi 4 persen semuanya,” terangnya. 

Hal yang kedua untuk kredit Prokesra adalah subsidi bunga kredit. Pada tahun kemarin plafon maksimal hanya Rp10 juta, hal ini karena prokesra dikhususkan untuk pelaku usaha ultra mikro. 

“Tetapi, berdasarkan hasil evaluasi banyak yang menginginkan tidak hanya Rp10 juta tetapi lebih dari itu, sehingga kami bersama dengan Bappeda dan Bank UMKM pada tahun ini merealisasi program itu dengan maksimal plafon Rp50 juta dengan bunga sebesar 12,25 persen/tahun. Namun dengan adanya subsidi bunga sebesar 9,25 persen yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, maka debitur atau para pelaku usaha mikro hanya punya kewajiban untuk membayar bunga kredit sebesar 3 persen/tahun, tentunya ini bunga yang cukup ringan”, terang Arif. 

Adapun calon penerima Prokesra harus penduduk Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan KTP Jawa Timur dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: 1.) Mempunyai usaha produktif yang layak; 2.) Usia minimal 18/21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas; 3.) Calon penerima Prokesra tidak sedang memperoleh kredit yang bersumber dari program pemerintah (KUR dan KURDA) serta tidak diperuntukkan kepada pegawai Bank BPR Jatim; 4.) Jika sedang memiliki fasilitas kredit, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi Debitur pada SLIK OJK (akan dilakukan oleh Bank). (idc/hjr) 

#UMKM #Diskop UKM Jatim #K-UMKM #Prokesra #dana bergulir