Jatim Newsroom - Merek bagi seorang pelaku usaha merupakan identitas produk yang dihasilkan, karenanya harus dilindungi dan dikembangkan sebaik mungkin agar mampu membawa produk menjadi brand yang dikenal oleh masyarakat luas.
Sebagai upaya dalam pengembangan dan proteksi merek dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki usaha, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) bersama Mebiso menyelenggarakan workhop dengan tema strategi praktis amankan merek bisnis.
Mengutip laman resmi Diskop UKM Jatim, Kamis (21/9/2023), workshop ini menghadirkan narasumber CEO of Mebiso dan Patent Certified Harvard Law School X WIPO, Hesti Rosa.
Kegiatan berlangsung di galeri Coworking Space KUKM ini diikuti lebih kurang 30 peserta dari pelaku UMKM. Para peserta yang hadir dari berbagai macam daerah seperti Sidoarjo, Surabaya, hingga Pasuruan antusias mengikuti serta menyimak materi yang dipaparkan oleh narasumber.
Tenaga Ahli Coworking Space, Tika Sulistya, menerangkan, Mebiso merupakan Startup asli Jawa Timur yang dikelola untuk membantu dan mengedukasi para UMKM dalam mendapatkan dan mendaftarkan merek usaha di Indonesia.
Caranya, dengan sebuah tools/platform yang mengadopsi teknologi Artificial Intelligence (AI). Selain itu, platform ini juga dapat memprediksi keberhasilan merek mencapai berapa besar, hingga membantu dan mengedukasi UMKM untuk pembuatan merek.
Tika menjelaskan, saat ini aset tidak hanya berupa tanah, namun juga bisa berupa merek perusahaan yang nantinya bisa diturunkan pada anak dan cucu. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Hesti Rosa yang menyatakan merek bukan hanya cuan namun orientation yang berkembangnya jangka panjang bisa 5 hingga 10 tahun.
Rosa menambahkan tentang prinsip perlindungan merek di Indonesia. “Dalam perlindungan merek ini memiliki prinsip yang pertama first file system, yang kedua exclusive right, ketiga principal of territoriality, dan keempat principal of speciality,” urai Rosa.
Pendaftaran merek ini, katanya, diperlukan karena perlindungan merek dimulai setelah dimohonkan. Pada saat merek telah didaftarkan, akan ada perlindungan dari pembajakan atau pengguna yang tidak memiliki hak, serta mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa yang akan datang.
“Jangan sampai ada yang menjiplak dan memanfaatkan merek kita” tegas Rosa dalam penjelasannya.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, Ibu Wiwin salah satu peserta bertanya, mengenai pendaftaran merek yang sebelumnya ditolak apakah bisa mendaftarkan lagi? Kemudian Rosa menjawab “Jika pendaftaran ditolak maka perlu daftar baru, dengan nama yang memiliki pembeda, dan perlu adanya inovasi untuk pendafataran merek lagi,” katanya.
Ia pun menuturkan, kemudian menyertakan logo baru serta memeriksa kembali di www.mebiso.com untuk melihat berapa banyak yang menggunakan nama merek yang akan didaftarkan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat serta dapat memberikan pengetahuan bagi para pelaku UMKM yang masih belum mendaftarkan mereknya.Dengan banyaknya keuntungan yang didapat setelah pendaftaran merek nantinya akan membuat merek makin terproteksi dari pembajakan dan oknum yang tidak memiliki hak. Hal ini menunjukkan edukasi mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai hak bisnis yang dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. (idc/s)