Senin, 6 Mei 2024

Dinsos Jatim Launching “Simlontar Rek”

Diunggah pada : 8 Desember 2023 17:37:57 30

Jatim Newsroom -  Setiap tahun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim memulangkan ribuan Orang Terlantar (OT) ke berbagai daerah di Indonesia. Guna mengoptimalkan layanan pada OT, Dinsos Jatim pun meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pemulangan Orang Telantar yang Terintegrasi dan Teredukasi (Simlontar Rek).

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, mengungkapkan, intensitas pemulangan OT di Provinsi Jatim pada tahun 2023 ini naik secara drastis. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Simlontar Rek periode 1 Januari 2023 hingga 30 November 2023, Dinsos Jatim berhasil memulangkan sejumlah 1.525 OT. 

"Sedangkan data terkumpul dari aplikasi Simlontar Rek sejak tahun 2016 sampai dengan 30 November 2023 adalah 8.353 Orang," kata Novi, saat kegiatan bertajuk "Penguatan Prosedur Pemulangan Orang Terlantar di Jatim” yang berlangsung di Hotel Swiss Belinn Tunjungan, Surabaya, Jumat (8/12/2023).

Novi menjelaskan, SOP (Standard Operating Procedure) pemulangan OT oleh Dinsos Jatim dilakukan dengan proses estafet melalui Dinsos provinsi terdekat. Sebagai contoh, untuk pemulangan OT tujuan Kalimantan adalah melalui Dinsos Kalimantan Selatan, untuk tujuan Sulawesi dan Indonesia timur melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Selatan, OT tujuan Bali, NTT, dan NTB adalah melalui Dinsos Provinsi Bali. Sedangkan tujuan Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sumatera adalah melalui Dinsos Provinsi Jawa Tengah, sementara OT tujuan DIY dan Jabar adalah melalui Dinsos Provinsi DIY.

"Proses pemulangan OT secara estafet tersebut memakai APBD Provinsi Jatim dan diteruskan oleh APBD provinsi masing-masing yang kami tuju untuk melanjutkan pemulangan,” katanya. 

Ia juga mengungkapkan, OT yang ditangani Dinsos Jatim memiliki berbagai alasan yang menyebabkan mereka terlantar. Berdasarkan data dalam Simlontar Rek, banyak dari OT yang terlantar karena kehabisan bekal, kecopetan, penipuan pekerjaan, sakit, dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Novi berharap, kerja sama terkait Simlontar Rek nantinya tidak hanya dengan lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, DIY, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang merupakan jalur estafet, namun ke depan kerja sama juga dilakukan dengan provinsi lainnya.

"Ada dua kabupaten/kota yang akan mereplikasi Simlontar Rek ini. Hadir juga Kepala Dinsos Kalimantan Barat dan Kalimantan Tenggara yang kemungkinan mereplikasi dengan provinsi lain dengan membuat semacam data bersama, dan kami ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan mereka,” ungkapnya. 

Sementara, Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinsos Jatim Sukardi SH MSi menambahkan, kegiatan "Penguatan Prosedur Pemulangan Orang Terlantar di Jatim" dan penyusunan SOP pemulangan OT dengan Dinsos provinsi di Indonesia dalam focus group discussion (FGD) dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan prosedur dalam penanganan pemulangan orang terlantar lintas wilayah provinsi. 

Diharapkan nantinya ada peningkatan pengetahuan tentang prosedur pemulangan OT oleh Dinsos Jatim, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan sebagai transit pemulangan OT dari atau menuju Jatim. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang kebijakan pemulangan OT melalui moda transportasi darat Terminal Purabaya, meningkatkan pemahaman terkait penanganan OT oleh Polda Jatim, pengurusan surat keterangan keterlantaran, dan pola pembiayaan pemulangan OT melalui corporate social responsibility (CSR). 

“Alur penanganan OT di Dinsos Jatim, yaitu OT tiba di kantor Dinsos Jatim dengan membawa surat rujukan, kemudian dilakukan proses asesmen oleh pekerja sosial. Petugas membantu OT untuk melakukan perekaman data pada aplikasi Simlontar Rek. Selain itu, petugas memberikan layanan permakanan dan kebersihan diri bagi orang telantar, sembari menunggu proses administratif pemulangan,” ucapnya.

Setelah pemrosesan data pada aplikasi Simlontar Rek selesai, OT mendapat bantuan biaya transportasi pemulangan. “Untuk kasus khusus seperti OT dalam keadaan sakit, ODGJ, wanita hamil, anak di bawah umur, atau lansia telantar, maka proses pemulangan menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(her/s) 

#dinsos jatim