Minggu, 19 Mei 2024

Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Ponorogo Dapat BLT

Diunggah pada : 27 Oktober 2023 7:16:35 103
FOTO : DOKPIM SETDA PONOROGO

Jatim Newsroom - Buruh tani tembakau di Ponorogo tercatat sebanyak 3.758 orang dan buruh pabrik rokok sebanyak 517 orang yang mendapat Bbantuan Langsung Tunai (BLT) dari alokasi DBHCHT. Jika per kepala berhak atas BLT sebesar Rp 1,2 juta, maka mereka menerimakan uang tunai sejumlah Rp 5.126.400.000. 

Pemkab Ponorogo sudah tuntas menyalurkan BLT yang bersumber dari DBHCHT itu kepada 4.272 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kali terakhir, Bupati Sugiri Sancoko yang menyerahkannya kepada 514 buruh pabrik rokok di Pendopo Agung, Kamis (26/10/2023).

‘’DBHCHT merupakan bagian transfer ke daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN,’’ kata Kang Bupati, sapaannya. 

Menurut Kang Bupati, jumlah penerima BLT dari DBHCHT tahun depan akan bertambah bersamaan produksi tembakau di Ponorogo yang meningkat. Alokasi  DBHCHT juga dikembalikan ke petani dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian serta penunjang irigasi.

‘’Ada aturan dengan proporsi tertentu dalam pemanfaatan DBHCHT, mulai untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, serta penegakan hukum,’’ terangnya. 

Sementara itu, penerima BLT dari alokasi DBHCHT diatur ketat dengan peraturan bupati.  Buruh tani tembakau didefinisikan sebagai orang yang bekerja kepada pemilik lahan atau penyewa lahan dan mendapatkan upah dari perorangan maupun perusahaan yang menanam tembakau, mulai dari persemaian sampai dengan pasca panen.

Sedangkan buruh pabrik rokok yang berhak menerima bantuan adalah orang yang bekerja pada industri rokok legal sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang barang jadi. Tanpa membedakan  status buruh tetap, buruh kerja paro waktu, tenaga borongan, buruh yang sementara dirumahkan dengan bukti surat keterangan dari instansi atau perusahaan bersangkutan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Ponorogo Supriadi mengatakan bahwa 517 buruh pabrik rokok yang menerima  BLT dari alokasi DBHCHT itu berasal dari empat perusahaan rokok lokal. Tidak termasuk daftar penerima adalah tenaga administrasi, satpam, petugas keamanan, dan tenaga pemasar. Sedangkan buruh tani tembakau yang mendapat bantuan tersebar di 53 desa dan 17 kecamatan. ‘’Penerima harus ber-KTP (kartu tanda penduduk) Ponorogo,’’ jelasnya. (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo