Sabtu, 4 Mei 2024

Tahun 2023, Jatim Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Diunggah pada : 19 Desember 2023 17:36:41 63
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Selasa (19/12/2023)

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini diberikan setelah melalui penilaian seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi dari KI Pusat. Mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi Badan Publik, visitasi, hingga penilaian dan penetapan. 

Wagub Emil menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.  “Terima kasih. Kami bersyukur atas apresiasi dari KI sehingga kami tetap bisa menjadi badan publik yang informatif. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya. 

Ia pun menuturkan, ada sejumlah inovasi dan tiga pilar strategi dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) di Jawa Timur. Pilar pertama, Layanan Informasi Publik, berupa kanal permohonan informasi dan pengaduan masyarakat serta media diseminasi informasi publik. 

Adapun pilar kedua, Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu SPBE Layanan Administrasi Pemerintahan dan SPBE Layanan Publik. Sementara itu, pilar ketiga, Layanan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang Jasa. 

Wagub Emil meyakini, kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi, yang pada ujungnya akan menciptakan pembangunan partisipatif. 

“Jadi keterbukaan itu bukan hanya sekadar sebuah kepatuhan. Bagi kami, itu adalah sebuah strategi untuk bisa membuat pembangunan partisipatif. Kalau pembangunannya partisipatif, maka akan lebih mengena bagi masyarakat,” kata Emil.  

Dalam kesempatan ini, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyampaikan pandangan bahwa keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi. 

“Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya. 

Di penghujung sambutannya, Wapres Amin menyampaikan harapan agar KI Pusat dan Daerah dapat berkolaborasi dan menjadi garda depan dalam memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. “Mari kita ciptakan pemilu dan pilkada yang bebas hoaks,” tegasnya.  

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro melaporkan jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari total 369 badan publik yang melakukan monev. 

Ia menerangkan, KI Pusat tidak hanya fokus melaksanakan monev pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi hingga ke pemerintah desa. “Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh badan publik hingga menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil pemeringkatan ini bukan hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” jelasnya. 

Adapun parameter penilaian evaluasi meliputi aspek-aspek sebagai berikut. Pertama, Sarana dan Prasarana, adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.

Kedua, Kualitas Informasi, adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru). Ketiga, Jenis Informasi, adalah informasi terbuka berdasarkan pasal 13 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. 

Keempat, Komitmen Organisasi, adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, sumber daya manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi. Kelima, digitalisasi, adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. 

Terakhir atau keenam, inovasi dan strategi, adalah pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital dan sebuh penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi. 

Perlu diketahui, Jawa Timur menjadi salah satu dari 15 provinsi se-Indonesia yang menerima penghargaan ini. Provinsi-provinsi tersebut adalah Pemerintah Provinsi D.I.Aceh, Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (idc/s) 

#komisi informasi pusat #Keterbukaan Informasi Publik #badan publik informatif