Minggu, 5 Mei 2024

Komisi Informasi Lakukan Monev kepada 369 Badan Publik di 2023

Diunggah pada : 19 Desember 2023 17:47:33 29
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro melaporkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Jakarta, Selasa (19/12/2023)

Jatim Newsroom – Komisi Informasi (KI) Pusat telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada 369 badan publik di tahun 2023. Monev KIP ke-13 kali ini dilakukan kepada Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. 

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro melaporkan jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari total 369 badan publik yang melakukan monev. “Angka ini naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Di kategori Pemerintah Provinsi, Jawa Timur kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro tersebut. 

Jawa Timur menjadi salah satu dari 15 provinsi se-Indonesia yang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini. Provinsi-provinsi tersebut adalah Pemerintah Provinsi D.I.Aceh, Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Donny menerangkan, Monev KIP bertujuan untuk mengetahui implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. 

Di era keterbukaan informasi, lanjutnya, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi adalah kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. 

“Visi besar keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. (idc/s)

#komisi informasi pusat #Keterbukaan Informasi Publik