Kamis, 9 Mei 2024

Komisi Informasi Jawa Timur, Umumkan Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota se-Jatim

Diunggah pada : 15 Desember 2023 17:31:53 86
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto

Jatim Newsroom – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mengumumkan status atau kategori keterbukaan informasi publik Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Jatim Tahun 2023.  

Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, kepada Jatim Newsroom, pada Jumat (15/12/2023) mengatakan, masih banyak badan publik yang belum sungguh-sungguh menjalankan regulasi kebijakan yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

“Keterbukaan informasi merupakan keniscayaan bagi semua badan publik. Sebab, hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. Namun, sejauh ini masih banyak badan publik yang belum sungguh-sungguh melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah kabupaten/kota di Jatim,” kata Edi.

Berdasarkan hasil Monev KI Jatim Tahun 2023, Edi mengungkapkan, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif. “Enam kabupaten atau kota tersebut yakni, Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo ,” ungkap Edi. 

Edi menyebutkan, kategori Kabupaten/Kota di Jatim yang menyandang status menuju informatif ialah, Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, Pemkab Pamekasan, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kediri, dan Pemkab Pacitan. “Selebihnya menyandang status kurang informatif dan tidak informatif,” ujar Edi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Elis Yusniyawati menyampaikan, sebagai wujud apresiasi terhadap kepatuhan atas KIP, setiap tahun KI Jatim memberikan apresiasi atau penghargaan. “Biasanya anugerah Keterbukaan Informasi itu juga langsung diberikan gubernur atau wakil gubernur. Dan, tahun ini juara umumnya adalah Pemkot Mojokerto,” ucap Elis. 

Dalam proses Monev KI Jatim, Koordinator Monev KI Jatim, A. Nur Aminuddin pun menjabarkan, pihaknya melaksanakan penilaian badan publik mengacu pada Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. “Nilai tersebut hasil dari akumulasi dari penilaian Self Assesment Question atau SAQ, visitasi, dan wawancara. Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif,” jelas Aminuddin. 

Aminuddin menerangkan, tahapan penilaian awal, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. “Pada lembar tersebut, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab, beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile atau android,” terangnya. 

Lalu pertanyaan lain, Aminuddin membeberkan, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik. 

“Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak up date, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya,” kata komisioner kelahiran Bojonegoro itu.

Selanjutnya, apabila ada badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, maka akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Aminuddin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan, dengan tujuan, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP. “Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif,” ujar Aminuddin

Aminuddin menyatakan, tidak semua pemkab ataupun pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Diungkapkannya, pada tahun 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota yakni, Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep. “Karena tidak mengirimkan, maka tentu saja nilainya nol. Untuk detil penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur,” pungkasnya.  

Sebagai informasi, dari hasil Monev KI Jatim Tahun 2023, yang menyandang kategori atau status kurang informatif adalah Pemkab Sampang. Sedangkan yang tidak Informatif ialah, Pemkab Nganjuk, Pemkot Malang, Pemkot Kediri, Pemkot Batu, Pemkab Gresik, Pemkab Ngawi, Pemkab Ponorogo, Pemkab Trenggalek, Pemkab Malang, Pemkot Surabaya, Pemkab Bondowoso, Pemkab Magetan, Pemkot Pasuruan, Pemkab Lamongan, Pemkab Pasuruan, Pemkab Tulungagung, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tuban, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Mojokerto, Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep. (vin/s) 

#KI Jatim #Keterbukaan Informasi Publik #Komisi Informasi Jawa Timur #Ketua Komisi Informasi Jawa Timur