Jatim Newsroom - Sehari menjelang Pemilu 2024, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Donny Yoesgiantoro melakukan kunjungan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menginspeksi langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya dan Sidoarjo, guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik terkait Pemilu.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa (13/2/2024) itu, Donny didampingi para Komisioner KI Provinsi Jawa Timur. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggota A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin. Selain itu, turut membersamai stafsus Ketua KI Pusat, Linda Desafitri RB dan seorang Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno. Adapun salah satu TPS yang didatangi, yaitu TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
‘’Kedatangan kami untuk memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pemiilihan,’’ kata Donny, melalui pers rilisnya.
Donny menerangkan, Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik, dimana informasi terkait Pemilu dan Pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.
‘’Bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,’’ terangnya.
Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka, menurut Donny, harus diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. "Serta dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan," tukas Donny.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno menjelaskan, sesuai Peraturan KPU, memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan. Dikatakannya, di antara yang terbuka adalah hasil pemilihan atau fomulir C Hasil.
"Untuk C Hasil, diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silahkan,’’ ujar Nano, begitu panggilan akrabnya.
Namun, Nano memaparkan, untuk mendokumentasikan formulir C tersebut tentu tidak boleh sampai masuk ke area dalam TPS. ‘’Namun, kami minta KPPS atau singkatan dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS untuk mendekatkan papan C Hasil itu, sehingga masyarakat dapat mendokumentasikan dari dekat. Kebijakan itu sudah kami sampaikan saat bimbingan teknis. Insya Allah sudah tersosialisasikan,’’ paparnya.
Di sisi lain, Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menambahkan, pihaknya siap melayani jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu. Meski begitu, pihaknya tetap berharap sengketa informasi supaya tidak sampai terjadi.
"Artinya, para penyelenggara Pemilu benar-benar melayani keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI 1 tahun 2019. Dan kami meyakini, teman-teman penyelanggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah paham. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif,’’ tegas Edi. (vin/hjr )
#komisi informasi pusat #KI Jatim #pemilu #Komisi Informasi Jawa Timur #KI Pusat #KPU Kota Surabaya