Sabtu, 27 April 2024

Sudah 9 Pengaduan Masuk Posko THR Jatim

Diunggah pada : 14 April 2023 12:37:29 133
Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo SH. MH,

Jatim Newsroom - Sejak dibukanya 55 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sampai hari Kamis (13/4/2023) ini, tercatat sudah 50% Pengaduan dan 50% Konsultasi yang masuk, atau sebanyak 9  pengaduan dan 9 kali konsultasi.

Posko ini mulai beroperasi sejak tanggal 4 - 18 April 2023 setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dan terkoneksi langsung dengan posko utama di Kantor Disnakertrans Jatim.

Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, Jumat (14/4/2023) mengatakan, ke 55 titik lokasi poswko pelayanan tersebut, yaitu (1) Posko Utama di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, 14 titik UPT Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di Jatim, 38 kantor Disnaker se-Jatim, dan 2 posko kepulangan PMI di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Himawan menuturkan, layanan ini dibuka sebagai langkah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

Adapun rician pengaduan yang masuk sebagai berikut;

  • Berdasarkan sektor, yaitu pengaduan dari perusahaan Alih Daya = 3 pengaduan, Ekspedisi = 1, Restoran = 1, Industri Kayu = 1,  Industri Minuman = 1,  Pendidikan = 1,  Jasa Konstruksi = 2,  Instansi Pemerintahan = 2,  Distribusi dan Retail = 1,  Perdagangan = 1,  Jasa = 2 dan Tidak diketahui = 2.
  • Berdasarkan Kabupaten Kota, yaitu tidak diketahui 5 (28 %), kabupaten Pasuruan = 1 (6 %), Kabupaten Trengalek = 1 (6 %),  Kab. Kediri = 1 (6 %), kota  Batu = 1 (6 %) , kabupaten Jember = 2 (11 %), Kabupaten  Lumajang = 1 (6 %) , Kabupaten Sidoarjo = 2 (11%) dan Kota Surabaya = 4 (22%).
  • Berdasarkan Kanal  whatsaps = 9 ( 50%), Online = 3 (33%) dan Posko THR = 3 (17%). Sedangkan untuk berdasarkan tindak lanjut yaitu proses TL= 0, persiapan TL = 18 dan sudah TL= 0. (her/s)  

#disnakertrans