Jumat, 17 Mei 2024

Satpol PP Probolinggo Gelar Bimtek Informan dalam Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Diunggah pada : 23 November 2023 13:55:55 18
Sumber foto : Diskominfo Probolinggo

Jatim Newsroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (Bimtek) informan dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Kabupaten Probolinggo, Rabu dan Kamis (22-23/11/2023) di Kota Pasuruan.

Mengutip rilis Pemkab Probolinggo, Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang peserta yang terdiri atas para koordinator lapangan yang berada di unit/kecamatan serta internal Mabes Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Narasumber berasal dari Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Bimtek informan dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Rabu (22/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2022 Tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC illegal diperlukan peningkatan kapasitas Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC illegal yang sudah terbentuk sebelumnya agar dapat lebih optimal dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat diharapkan peningkatan hasil sebagaimana yang diharapkan Bersama,” ujarnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar ada peran serta dan daerah dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, khususnya Satpol PP Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 pasal 8 program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum antara lain pengumpulan informasi (BKC) dilekati pita cukai palsu, tdak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang salah haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda Heri juga menyampaikan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal kepada Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo. (ghf/s)

 

#Satpol PP #rokok ilegal