Sabtu, 18 Mei 2024

Satpol PP Surabaya Bersama Panwascam Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Diunggah pada : 18 Januari 2024 14:13:48 27
Satpol PP Surabaya bersama Panwascam menertibkan APK Peserta pemilu 2024 yang tidak sesuai SK KPU No. 616 Tahun 2023 . (dok. Kominfo Surabaya)

Jatim Newsroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kota Surabaya bersama panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) terus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara masif sesuai instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya.

Dimana,  APK yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika Kota Pahlawan, serta area publik. Tak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam. Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK tidak sesuai tempat .

“Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam” kata Yudistira dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah yang banyak. Terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, seperti baliho dan bendera. "Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," terangnya.

Tidak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. "Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," ujarnya.

Yudis juga menjelaskan, dikarenakan saat ini masih masa kampanye, Satpol PP Surabaya  akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK. "Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,”jelasnya.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. "Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing. “Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK dapat dilaporkan ke Panwascam. Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Yudistira menegaskan bahwa petugas tak tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran. Jika tidak menghiraukan himbauan maka akan dilakukan penertiban bersama Panwascam. "Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP. Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye,"pungkasnya (pca/hjr).

#pemkot surabaya #Satpol PP