Kamis, 2 Mei 2024

Satpol PP Probolinggo Gelar Bimtek Pengumpulan Informasi Siroleg

Diunggah pada : 28 November 2023 9:18:00 26
Sumber foto: Diskominfo Probolinggo

Jatim Newsroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengumpulan informasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) di Desa Condong Kecamatan Gading, Senin dan Selasa (27-28/11/2023).

Mengutip rilis Pemkab Probolinggo, Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang peserta terdiri dari para pelaksana lapangan yang berada di unit/kecamatan serta internal Mabes Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Bimtek pengumpulan informasi Siroleg ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rusdianto pada Senin (27/11/2023).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan sistem pelaporan Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok illegal.

“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai dengan harapan dapat menekan peredaran rokok dengan cukai illegal di kawasan Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2022 Tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan barang kena cukai itu ada 2 (dua) jenis meliputi minimal beralkohol dan rokok.

“Kedua barang ini peredarannya harus dikendalikan. Sebab apabila konsumsinya tidak diatur maka akan membahayakan bagi masyarakat. Seperti rokok, dari hasil penelitian rokok ini akan mengganggu kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, barang ini oleh pemerintah dikendalikan melalui cukai,” katanya.

Pj Sekda Heri meminta agar para personil Satpol PP bisa menjalankan fungsi intelijen Pemerintah Daerah untuk mengawasi peredaran rokok illegal. “Personil Satpol PP bisa membaur di masyarakat dengan turun langsung ke warung-warung atau toko untuk mengawasi rokok-rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Menurut Pj Sekda Heri, peran Pemerintah Daerah dalam memberantas rokok illegal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bidang Penegakan Hukum Pasal 8, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC).

“Peran serta dan kewenangan daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKC) khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo adalah turut serta mengumpulkan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan sistem pelaporan rokok ilegal (Siroleg) untuk kewenangan semua ada di Bea Cukai,” terangnya.

Pj Sekda Heri menambahkan bahwa hasil cukai ini memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam pembangunan. Oleh karena itu, jika rokok tanpa pita cukai tentunya akan merugikan negara.

“Kita harus berantas rokok tanpa cukai rokok. Melalui kegiatan ini harapan ke depannya nantinya bisa mengurangi peredaran rokok illegal yang saat ini masih cukup tinggi,” pungkasnya. (ghf/s)

 

#kabupaten probolinggo #Satpol PP