Sabtu, 27 April 2024

Perhutani KPH dan Kejari Jombang Tandangani Kerjasama Bidang Hukum

Diunggah pada : 14 September 2022 20:25:54 123

Jatim Newsroom - Perhutani KPH Jombang dan Kejari Jombang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Jombang. Rabu (14/9/2022) pagi.

Penandatangan MoU dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, Kades Wonosalam, LMDH Wonosalam Asri.

ADM Perhutani KPH Jombang, Muklisin, S.Hut., menyampaikan bahwa berbagai langkah akan terus dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, berdasarkan SK nomor73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

"Seperti yang sudah, hari Selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk, yang sekarang dilanjutkan bersama Kejari Jombang. Karena ini adalah perjanjian kerjasama bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang mana sinergi antara KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini telah bagus harus dilegal formalkan," jelas Muklisin.

”Perjanjian kerjasama dan tindak lanjut ini adalah bagaimana ada pendampingan dari Kejaksaan untuk mengedukasi kami agar bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, dan sesuai dengan aturan undang undang kehutanan atau hukum yang berlaku," terang Muklisin.

ADM Perhutani KPH Jombang berharap ke depan sebagai BUMN yang merupakan bagian dari Pemerintah yang bergerak di bidang kehutanan bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan memberikan nilai tambah yang luar biasa, khusus untuk masyarakat Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH, menerangkan penandatangan MoU dilaksanakan mengacu pada undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

”Kami dari Kejaksaan dengan adanya permohonan perjanjian kerjasama pada kami, bahwa pada agenda kali ini menindaklanjuti pendampingan memberikan advis, kalau memang nanti ada hal hal yang perlu kita selesaikan, apa yang disampaikan pak Administratur tadi sedikit banyak terkait dengan masalah - masalah hukum," ujarnya.

"Sebagai contoh adanya lahan Perhutani yang mulai diduduki pihak ketiga, ini kita carikan jalan keluar seperti apa solusi terbaiknya melalui mediasi kekeluargaan, kalau mediasi tidak dapat ditempuh tentunya kita lakukan upaya hukum, karena itu aset Negara,” pungkasnya. (jal/hjr)

 

 

#perhutani