Jumat, 26 April 2024

Pengurus RT di Ponorogo Berhak Atas Insentif, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Diunggah pada : 4 April 2023 7:57:30 104
FOTO : Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Ponorogo Anik Purwarni

Jatim Newsroom - Proteksi  diberikan kepada ketua, sekretaris, dan bendahara RT di Ponorogo. Mereka berhak atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Ponorogo yang menanggung iuran Rp 10.500 per orang – per bulan untuk pengurus RT itu agar mendapat jaminan sosial.

Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Demikian pula jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan di rumah sakit menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo  Anik Purwarni mengungkapkan, program dana RT Rp 10 juta per tahun meng-cover kepesertaan BPJS  Ketenagakerjaan itu. ‘’Ketua, sekretaris, dan bendahara RT juga mendapat insentif,’’ kata Anik. 

Kendati cair sekali dalam setahun, namun insentif itu menjadi bukti kepedulian Pemkab Ponorogo terhadap peran strategis pengurus RT. Anik mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan, insentif pengurus RT, dan internet RT yang sudah berjalan dengan sokongan anggaran Rp  3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo.

‘’Sisanya akan diberikan di perubahan APBD. Difungsikan untuk apa, kita belum membahasnya,'' terang Anik.

Dia membernarkan sederet klaim BPJS  Ketenagakerjaan sudah dibayarkan kepada peserta yang notabene pengurus RT. Mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKm). Nilai lebih akan didapat peserta jika program ini kelak sudah berjalan tiga tahun. Yakni, yang bersangkutan berhak memperoleh santunan pendidikan untuk dua anak. (why/n)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo