Sabtu, 27 April 2024

Pemkab Ponorogo Serahkan SK pada 751 PPPK

Diunggah pada : 27 Maret 2024 9:36:29 63
Ratusan PPPK Ponorogo menerima SK dari Bupati Sugiri Sancoko di Sasana Praja, Selasa (26/3/2024). Foto : Erwin suganda

Jatim Newsroom - Sebanyak 751 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempkab Ponorogo resmi menerima surat keputusan (SK). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan SK itu dalam dua sesi. Kali pertama untuk  251 formasi PPPK formasi guru dan 371 tenaga kesehatan. Dua jam kemudian, giliran 129 PPPK tenaga teknis yang menerima SK.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo, mengungkapkan bahwa Ponorogo sejatinya mendapatkan sebanyak 912 formasi PPPK. Namun hingga tahap pemberkasan hanya 751 orang yang dinyatakan lengkap dan lulus. 

‘’Sedangkan 161 sisanya belum tercover,’’ kata Andi sembari menyayangkan belum terisinya 161 formasi ASN itu. Pihaknya berharap formasi sisa itu terisi dalam proses rekrutmen PPPK dan CPNS tahun ini. ‘’Eman-eman, termasuk enam formasi dokter spesialis yang sampai sekarang belum terisi,’’ jelas Andy, Rabu (27/3/2024). 

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta ratusan PPPK yang mayoritas dari pegawai honorer  meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Statusnya sudah jelas  sekarang setelah menerima SK. Saya meminta PPPK mulai berpikir untuk meningkatkan etos kerja,'' kata Bupati Sugiri Sancoko.

Bupati Sugiri juga berpesan khusus kepada PPPK guru agar mendampingi anak didik dengan maksimal. Sebab, mereka yang berperan membentuk karakter pelajar sehingga tercapai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. ‘’Saya menitipkan anak-anak Ponorogo agar menjadi pribadi yang akhlakul karimah dan memiliki adab yang baik,’’  ungkapnya. 

Sebagai informasi, 751 PPPK yang menerima SK merupakan hasil rekrutmen tahun 2023. Mereka sebelumnya sudah menandatangani surat perjanjian kerja. Setelah menerima SK, ratusan PPPK itu selanjutnya mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) mulai 1 April 2024. (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo