Minggu, 19 Mei 2024

Pemkab Mojokerto Gelar Sosialisasi Pendataan Gedung

Diunggah pada : 14 Juli 2023 9:45:07 50
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengadakan sosialisasi pendataan bangunan gedung yang tersebar di Bumi Majapahit. Kegiatan yang diinisiasi Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto itu, digelar untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Sosialisasi pendataan gedung yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, itu berlangsung di aula Arayanna hotel & resort, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/7). 

Selain bertujuan untuk mewujudkan pembangunan gedung yang sesuai peraturan perundang-undangan, sosialisasi ini juga untuk mewujudkan pembangunan gedung yang standar pelayanan. Dalam melaksanakan pembangunan gedung pun, terdapat pula tiga aspek yang harus diperhatikan yakni aspek tata ruang, aspek lingkungan, dan aspek bangunan gedung.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (14/7/2023) menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi pendataan gedung ini sebagai upaya Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan reformasi birokrasi berbasis bukti.

“Indikatornya adalah angka, bagaimana pemerintah daerah ingin membangun tingkat ekonomi dengan berupaya untuk meningkatkan investasi,” ungkapnya.

Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi melalui investasi, Bupati Ikfina mengatakan, adanya peratutan tentang bangunan gedung tersebut di sisi lain juga untuk meminimalisir pendirian bangunan tanpa izin yang bisa berdampak pada bencana alam seperti banjir bandang yang disebabkan kurangnya resapan air.

“Alasan pemerintah membuat perizinan ini sebetulnya untuk pendirian bangunan bisa kita minimalisir, ketika satu bangunan berdiri maka resapan air berkurang, karena yang sebelumnya ini bisa menjadi resapan-resapan, dan ketika turun hujan titik-titik air hujan yang turun ini, dia tidak bisa masuk ke dalam tanah,” jelas Bupati Ikfina.

Lebih lanjut, Bupati Ikfina menilai, banyak didirikannya bangunan liar yang seenaknya di kawasan pegunungan, juga akan berpengaruh terhadap kondisi keindahan alam yang tidak bisa dipertahankan. “Dan tingkat kesejukannya juga berkurang,” tambahnya.

Dengan sosialisasi pendataan gedung ini, Bupati Ikfina meminta tindak lanjut Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terkait bangunan yang tidak efektif, serta harus memperhatikan tingkat keamanan dalam mendirikan bangunan.

“Saya minta tolong bantuan semuanya, agar pengembangan ekonomi di Kabupaten Mojokerto semakin lebih baik tanpa menimbulkan berbagai dampak,” imbau Bupati Ikfina.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal menyampaikan, dengan sosialisasi pendataan gedung ini, ke depannya Ia berharap dapat semakin meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ada di seluruh Bumi Majapahit.

“Tentunya bangunan itu selain harus berizin, juga harus aman daripada aspek lingkungan dan bangunannya. Tentu kita tidak mau ada cerita bangunan yang sudah dibangun kemudian ada terjadi kegagalan konstruksi,” kata Rizal.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga tururt dihadiri oleh camat se-Kabupaten Mojokerto dan beberapa kepala desa terkait. (vin/s)

 

#Kabupaten Mojokerto #Pemkab Mojokerto #Sosialisasi