Jatim Newsroom - Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) menerima edukasi terkait pajak penghasilan, pada Kamis (29/8/2024). Edukasi itu dipaparkan oleh seorang Penyuluh Ahli Muda, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya, Nurhayati, dalam agenda Sosialisasi Pajak Penghasilan, di Lt. 4, Ruang Anjasmoro, kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya.
Dalam keterangannya saat ditemui usai kegiatan, Nurhayati menyampaikan, materi yang dipaparkannya berjudul 'Penerapan Tarif Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Instansi Pemerintah'. Dikatakannya, seperti yang diketahui bahwa sejak 1 Januari 2024, telah berlaku tarif efektif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58.
"Nah ini kan kebanyakan masih pada bingung, terhadap adanya, perubahan tarif sehingga efeknya apa di para pegawai mungkin pemotongannya lebih besar. Maka kita berusaha melakukan edukasi supaya mereka yang dipotong bisa tahu alasannya," jelas Nuryahati.
Lebih lanjut, Nurhayati menerangkan, ternyata memang ada salah kaprah selama ini yang terjadi. Bahwa di instansi pemerintah selama ini membedakan antara pemotongan atas gaji dengan tunjangan.
"Jadi selama ini gaji sama tunjangan itu dipisah pemotongan pajaknya dengan dua peraturan yang berbeda. Kalau gaji itu menggunakan tarif tidak final, sementara yang tunjangan menggunakan tarif final. Kalau tarif final itu beda-beda per golongan gitu kan, sedangkan kalau golongan II tidak kena, III kena 5%, golongan IV kena 15%. Jadi kan angkanya mentok di 15 % gitu," terangnya.
Dengan berlakunga peraturan baru ini, Nurhayati menjelaskan, angka pemotongan pajak penghasilan bisa lewat atau melebihi 15%. "Makanya kan kaget ada yang kemarin tidak dipotong. Misalnya golongan II kan kemarin kena tarif 0%, sementara sekarang bisa jadi dia kena, entah di setengah, maupun di 1%. Jadi perubahan-perubahan ini yang akhirnya menimbulkan gejolak, sehingga dari perangkat daerah ataupun dinas-dinas ini minta bantuan kita untuk menjelaskan ini seperti pada kegiatan ini," jelas Nurhayati.
Nurhayati mengatakan, karena berlakunya perubahan sistem pemotongan pajak ini mulai awal tahun 2024, maka efek pemotongannya mulai terasa di pertengahan tahun.
"Efeknya itu makin terasa mungkin pas pertengahan tahun ya, ketika pegawai selain dapat yang rutin, gaji sama tunjangan. Mereka juga daapat THR, gaji 13, berubahnya final menjadi tidak final. Sementara kalau tidak final itu berarti sifatnya progresif, yang semakin banyak penghasilan, tarif pajaknya akan semakin besar," ujarnya.
"Makanya pas mereka misalnya Juni kemarin dapat gaji 13, dapat THR, ketika ditotal secara keseluruhan dengan yang rutin dan tidak rutin yang ini ya, itu akan semakin besar. Sehingga bisa jadi 2-3 kali lipat nanti pajaknya," sambung Nurhayati.
Menurut Nurhayati, pajak itu sebenarnya adalah peran masyarakat sebagai warga negara yang juga ada iurannya berupa pajak. Dan memang pajak itu sifatnya memaksa berbeda dengan sistem menabung yang mendapatkan bunga
"Kalau kita bayar pajak memang secara langsung kita tidak bisa melihat hasilnya. Tapi kan ketika pajak itu dimanfaatkan oleh negara dengan benar, kita bisa merasakan hasilnya bersama. Misalnya jalan-jalan sekarang mulus, fasilitas umum meningkat," tukasnya.
Melalui sosialisasi pajak penghasilan yang dipaparkannya kali ini, Nurhayati berharap, mudah-mudahan segala sesuatu yang disumbangkan ke negara itu juga kembali ke masing-masing orang yang taat membayar pajak. "Apalagi pendapatan kita yang di sini pun kan sebetulnya dari APBN dan APBD juga ya, sumbernya. Karena APBN kita 80% kan dari penerimaan perpajakan juga," pungkasnya.
Diketahui, agenda sosialisasi pajak penghasilan ini termasuk dalam rangkaian kegiatan penyerahan oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, yakni Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya, Penyerahan Piagam Penghatgaan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, dan Penyerahan apresiasi tiga perangkat daerah dengan publikasi terbanyak. (vin/s)