Senin, 20 Mei 2024

Libatkan Stakeholder, Kemenkominfo RI Gelar Lokakarya Kajian Revisi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Diunggah pada : 30 Oktober 2023 11:16:20 44
Dirjen KIP Kemenkominfo RI, Usman Kansong

Jatim Newsroom- Direktorat Jenderal Keterbukaan Informasi Publik (Dirjen KIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menginisiasi dan menggelar lokakarya kajian revisi  Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Hotel Westin Surabaya, Senin (30/10/2023).

Dirjen KIP Kemenkominfo RI, Usman Kansong mengatajab kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP melibatkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari internal dan eksternal.

" Dari hasil diskusi tesebut ada pandangan untuk melakukan sebuah kajian untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," ujar Usman Kansong saat membuka acara Lokakarya dengan tema "Kajian Revisi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik".

Sebelumnya, ia mengatakan keterbukaan informasi adalah pondasi penting yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kelulusan kebijakan pemerintah, mendukung transparansi, dan memastikan akuntabilitas pemerintah 

Dikatakannya, bahwa hak setiap warga dalam memperoleh informasi telah tertuang  amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menjunjung tinggi hak warga dalam memperoleh informasi,  Kemenkominfo telah berkomitmen dengan tindakan  mewujudkan lahirnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap forum lokakarya kajian revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu wadah bagi kita untuk bertukar pikiran, oleh karena itu pihaknya mengundang partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan yaitu, Komisi Informasi, Badan Publik, masyarakat dan akademisi.

"Harapan kami adalah revisi UU KIP dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tepat guna untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi,"ujarnya.(mad/hjr)

 

 

#Kemenkominfo RI