Senin, 20 Mei 2024

Lewat RechtPod, Kabiro Hukum Setda Prov Jatim Paparkan Proses Terbentuknya Perda No.7 Tahun 2023

Diunggah pada : 23 Januari 2024 15:07:24 62
Kepala Biro Hukum Setda Prov Jatim, Lilik Pudjiastuti, saat menjadi pembicara dalam Podcast 'Rechtpod' di Surabaya, Selasa (23/1/2024). Foto : Moko / JNR

Jatim Newseoom - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menjadi narasumber dalam edisi perdana RechtPod, podcast besutan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (23/1/2024) di Surabaya. Dalam momen tersebut, Lilik bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Rohani Siswanto, dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, memaparkan proses pembentukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. 

Jauh sebelum adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik yang bahkan lahir sebelum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diundangkan. 

“Jawa Timur ini sudah menunjukkan kehebatan, bahwa sebelum undang-undang di tingkat nasional belum mengatur tentang pelayanan publik, tapi peraturan daerahnya sudah ada sejak tahun 2005. Lalu setelah muncul Undang-Undang No.25 Tahun 2009 maka dilakukan penyesuaian hingga kemudian lahir Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 dimaksud,” jelas Lilik.

Lebih lanjut Lilik menjelaskan, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Perubahan dilakukan karena Komisi Pelayanan Publik (KPP) dihapuskan, digantikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sesuai Undang Undang Pelayanan Publik. Jadi perda ini selalu mengikuti perkembangan hukum di pemerintah pusat,” ujar Lilik. 

Saat ini, dengan adanya perubahan terkait pelayanan publik berbasis elektronik, Lilik menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisiatif dari DPRD, melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik dengan menyesuaikan pada perkembangan pelayanan publik di bidang elektronik. 

“Maka kita mengubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2023, penyusunan ini tetap mengikuti mekanisme yang sudah ada. Dari tahapan perencanaan, penyusunan, sampai pembahasan, dan harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM, kemudian dilakukan hearing, karena perda ini juga hasil dari hearing uji publik dengan masyarakat, baru diproses oleh Biro Hukum, kita ajukan lagi ke Kemendagri untuk difasilitiasi baru disahkan menjadi Perda dan perundangan,” ungkap Lilik. 

“Artinya Perda ini mengatur dua hal, yaitu pemerintah dan masyarakat, sehingga menjadi legitimasi kami, pemerintah juga OPD lain. Bahwa OPD diberi kewenangan dan tugas untuk melakukan pelayanan, selain itu bisa memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat,” tutur Lilik. 

Lilik mengatakan, dengan adanya Perda tentang pelayanan publik ini, ke depan akan menjadi payung hukum agar Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kabupaten/Kota bisa bekerja sama dengan yang di provinsi supaya lebih terintegrasi. 

“Misalnya, walaupun kita berada di Pacitan namun butuh perizinan di tingkat Provinsi Jawa Timur, maka tidak perlu ke Surabaya, bisa lewat MPP di Pacitan saja, melalui layanannya disambungkan dan diintegrasikan dengan MPP tingkat provinsi. Nanti dari Perda ini kita akan tindak lanjuti dengan kerja sama ataupun Pergub agar semua memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik,” ujarnya. 

Supaya Perda terkait pelayanan publik ini dapat dimaksimalkan implementasinya ke depan, Lilik menjelaskan, para ASN pada perangkat daerah Pemprov Jatim bersinergi dengan menyosialisasikan Perda antar perangkat daerah, agar memicu kreativitas mereka dalam mengimplementasikan Perda terkait pelayanan publik.

“Dengan Perda ini, dapat menjadi dasar bagi para perangkat daerah untuk berkreatifitas dalam melakukan pelayanan publik dengan berdasar SPBE. Lalu, kita juga akan melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya kepada MPP nantinya supaya bisa berintegrasi,” pungkas Lilik.(vin/s)

#podcast #Biro Hukum Setdaprov Jatim