Senin, 20 Mei 2024

Rachtpod Biro Hukum Bahas Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Diunggah pada : 5 Februari 2024 17:58:06 22
Rachtpod di Perpustakaan Biro Hukum, Senin (5/2/2024)

Jatim Newsroom – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur kembali membuka obrolan dalam ruang Rachtpod di Perpustakaan Biro Hukum, Senin (5/2/2024). Kali ini Biro Hukum mengupas tuntas tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Jawa Timur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan tamu podcast Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, bersama Anggota Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto dan Adam Rusydi.

Lilik menjelaskan latar belakang terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022. Dikatakannya, Perda yang memuat tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika itu, dibuat guna mengatasi ancaman masalah pencegahan maupun pengedaran narkoba, yang terjadi di tengah masyarakat serta generasi muda. 

“Sebenarnya Pemprov Jatim sudah punya Perda yang membahas narkotika pada tahun 2015, namun dikarenakan adanya peraturan dari Kemendagri yang baru, maka kami mengikutinya dengan memfasilitasi pencegahan narkoba dan kami menyesuaikan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim,” kata Lilik. 

“Apalagi saat ini, lanjut Lilik, nyatanya Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua, dalam peredaran narkoba,” sambung Lilik.

Lilik menerangkan, ada banyak faktor perkembangan peredaran narkoba, yang beberapanya masuk melalui transportasi pelabuhan. “Terlebih, peredaran tidak hanya menyasar orang dewasa, melainkan juga anak anak,” terangnya. 

 

Maka, menurut Lilik, perlu adanya inisiatif perubahan dari pemerintah seperti DPRD, dan Biro Hukum Setdaprov Jatim dalam membuat Perda Jatim berkenaan dengan narkotika ini. “Kita harus kerja bersama-sama, tidak hanya saya dari eksekutif tapi dari BNN. Pembuatan Perda juga tidak hanya berdasarkan UUD, tapi sesuai dengan fakta sosiologi yang terjadi di masyarakat, untuk mencegah peredaran narkoba di Jawa Timur,” terangnya. (vin-tere/s) 

#Biro Hukum Setdaprov Jatim #Kabiro Hukum Setdaprov Jatim #Perda Nomor 10 Tahun 2022 #Narkotika