Minggu, 19 Mei 2024

Kemenkominfo Gelar Bimtek Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Diunggah pada : 15 Juni 2023 16:36:38 25
Wibinasr Bimtek Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas

Jatim Newsroom - Kemenkominfo Dirjen Informasi Dan Komunikasi Publik Direktorat Tata kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas, di Kute Bali, hari ini, Kamis (15/6/2023).

Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, selaku narasumber, mengatakan, Komisi Nasional Disabilitas memiliki tugas untuk memastikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diperoleh sepenuhnya. 

“Layanan komunikasi informasi bagi penyandang disabilitas ada tiga, pertama cara penyebaran informasinya harus mudah didapat informasinya, kedua pada tempat layanan publik informasi digital menggunakan desain universal, friendly reading, kontras warna dapat disesuaikan, ukuran tulisan dapat diperbesar, informasi terjangkau posisinya atau terlihat dengan mudah, dan aksesibilitas fisik menuju tempat layanan tersedia seperti ram/ hand rel," jelasnya.

Seain itu, lanjut Dante, ada jalur khusus layanan yang menyediakan meja, mesin antrean layanan, layar pembacaan antrian dan perlengkapan, serta layanan disesuaikan dengan pengguna kursi roda atau pengguna truk atau alat gerak lainnya dan menyediakan ruang khusus untuk kursi roda atau pengguna alat bantu gerak lainnya.

"Sedangkan yang ketiga, pelayanan yang ramah disabilitas yakni seperti sikap front office, petugas keamanan harus menunjukkan sikap bersedia membantu dengan cara etika yang baik dan juga paham alternatif atau solusi jika akomodasi yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Ketika layanan informasi digital informasi teknologi itu ramah desain atau universal desain maka sebenarnya sudah akan mencakup kebutuhan seluruh penyandang disabilitas, “lanjutnya.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan KP Kemenkominfo, Hasyim Gautama, mengatakan, kebijakan komunikasi terkait ramah disabilitas menurut pasal 24 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, hak berekspresi berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas meliputi pertama memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, kedua mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses dan menggunakan serta memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braile dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Tim Tata Kelola IKP Kemenkominfo, Mulyani, mengatakan, sebenarnya teman-teman disabilitas itu terkendala bukan karena disabilitasnya, tapi karena memang mereka membutuhkan dukungan  untuk bagaimana mengakses informasi dalam rangka memperoleh informasi. 

“Mereka membutuhkan dari kita hal-hal yang memudahkan mereka mengakses informasi, karena memang memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan benar hak setiap orang yang setiap manusia.  Menjadi kewajiban kita untuk memenuhi hak tersebut termasuk juga kepada teman-teman penyandang disabilitas seperti itu bapak,”pungkasnya. (yan/s)

 

 

 

   

#kemenkominfo