Kamis, 2 Mei 2024

Kemenkes RI Gelar Webinar Pengendalian Konsumsi Tembakau Bagi Pemerintah Daerah

Diunggah pada : 13 April 2023 17:46:30 242
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih saat memaparkan materinya di webinar yang digelar secara daring pada Kamis (13/4/2023).

Jatim Newsroom – Guna memberikan informasi dan meningkatkan pengetahuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pengendalian Iklan, Promosi dan Sponsorhip (IPS) produk tembakau, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menggelar Webinar bertajuk ‘Akselerasi Pengendalian Konsumsi Tembakau Melalui Pembatasan Iklan Promosi dan Sponsorship’, pada Kamis (13/4/2023).

Webinar yang digelar secara daring ini diikuti oleh kepala perangkat daerah dari masing-masing Pemda di seluruh Indonesia, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih menyampaikan, webinar ini bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan pengetahuan Pemda di Indonesia terhadap pengendalian IPS produk tembakau dalam mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

“Kita akan memasukkan peraturan Rokok Elektronik ke dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 karena Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur rokok elektronik. Kekosongan ketentuan hukum di PP Nomor 109  Tahun 2012 dan pengaturan lebih lanjut akan kita atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, Benget memaparkan, bahwa sebanyak 74,3% anak usia 13-15 tahun membeli rokok secara eceran atau batangan. Selain itu, survei pada penjualan rokok sekitar sekolah (di wilayah Kota Jakarta, Medan, Surakarta, dan Kabupaten Banggai) masih ada 78% penjual rokok batangan.

“Tak hanya itu, ternyata masih ada juga 78,9% tempat penjualan yang mencantumkan harga rokok per batangnya. Nah, ini akan kita atur dan masukkan di dalam Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Maka, Kementerian Perdagangan dan Pemda perlu terlibat dan bersinergi bersama terkait hal ini,” terangnya.

Benget mengatakan, alasan perlunya Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 ini adalah supaya fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau berjalan dengan baik.

“Karena kita lihat sekarang lemahnya fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau, yang ada di Indonesia baik di daerah maupun di pusat. Sehingga,  kami berharap ada revitalisasi fungsi dan peran masing-masing Kementerian maupun Lembaga, khususnya menguatkan BPOM dalam pengawasan rokok elektronik,” ujarnya.

Di tahun 2023 ini, Benget berharap bisa mengusulkan beberapa muatan materi yang akan di revisi di PP Nomor 109 Tahun 2012 sesuai dengan program penyusunan PP tahun 2022, yaitu tentang Kepres Nomor 25 tahun 2022.

“Jadi kita juga akan memasukkan pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsorship atau IPS produk tembakau di media teknologi informasi, serta pengawasan IPS produk tembakau di media penyiaran, media dalam maupun luar ruang dan media teknologi informasi,” ungkapnya.

Benget mengaku, meski pihaknya saat ini mendapat penolakan cukup keras dari petani tembakau dan industri rokok terkait pengawasan dalam mengiklankan rokok di media teknologi informasi, tetapi Ia  berharap, bahwa hal ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam membuat regulasi.

“Kami tahu bahwa saat ini kami mendapat penolakan cukup keras dari petani tembakau dan para industri rokok terkait dengan hal Pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi. Ini penolakan yang cukup ketat karena mereka tidak boleh beriklan lagi. Nah ini yang akan menjadi masukan kami kepada pemerintah khususnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk bisa memperkuat hal ini,” bebernya.

Melalui webinar ini, Benget berharap dapat menguatkan komitmen pemerintah terhadap larangan mengiklankan produk tembakau.

“Kami berharap dengan diadakannya webinar ini semoga dapat menguatkan komitmen dan dukungan pemerintah daerah atau Pemda terhadap larangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di seluruh daerah Indonesia,” harapnya. (vin)

#webinar #pemda #Tembakau #Kemenkes