Jumat, 26 April 2024

Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Proses Pemeriksaan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP

Diunggah pada : 24 Agustus 2022 5:48:56 123
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji (dua dari kiri) didampingi para kadiv dan tim pengelola keuangan dan BMN saat mengikuti secara virtual pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto itu.

Jatim Newsroom-Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menjadi instansi Pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen mendukung audit tersebut untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto itu dalam arahannya kepada Kemenkumham Kanwil Jatim mengatakan  terkait persiapan kegiatan audit pengelolaan keuangan. Rencananya, kegiatan akan dilaksanakan pada Agustus-Oktober. “Diharapkan Pimti Unit Utama dan Kakanwil mendukung sepenuhnya kelancaran dalam proses pemeriksaan BPK RI. Apabila terdapat hal yang tidak dimengerti agar koordinasi dan komunikasi sesuai ketentuan,” tegas Sekjen, dalam rilis Kemenkumham Jatim yang diterima, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq berkesempatan menjelaskan terkait tiga jenis pemeriksaan. Yakni pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Menurut Akhsanul, tujuan pemeriksaan atas itensifikasi dan ekstensifikasi PNBP tahun 2020 serta Semester I dan II pada tahun kemarin bertujuan untuk menilai. Yaitu apakah sistem pengendalian intern SPI atas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai. “Dan apakah telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak,” papar Akhsanul.

Sebagai penutup, Akhsanul berharap agar ada kerja sama yang baik. Terutama terkait keterbukaan dan kelengkapan data informasi dari jajaran satuan kerja. Serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgment pemeriksa. “Selain itu, peran akrif dari satuan pengawasan internal sangat diperlukan dalam pendampingan terkait pemeriksaan,” tutup Akhsanul. (mad/hjr)

#kakanwil Kemenag Jatim