Minggu, 19 Mei 2024

Jawa Timur Miliki 198 Unit RPH/TPH, Terbanyak se-Indonesia di Triwulan IV 2021

Diunggah pada : 30 Mei 2022 13:31:52 494
Sumber Foto: Tangkapan Layar dari Data Statistik Pemotongan Ternak 2021 di Laman Resmi BPS Jatim

Jatim Newsroom – Di tahun 2021, jumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH) pada triwulan I yang aktif melakukan pemotongan sebanyak 1.322 unit, triwulan II sebanyak 1.306 unit, triwulan III sebanyak 1.264 unit, dan pada triwulan IV sebanyak 1.268 unit. 

Tiga provinsi dengan jumlah RPH/TPH terbanyak masing-masing adalah Jawa Timur (198 unit), Jawa Barat (141 unit), dan Jawa Tengah (115 unit) di triwulan IV. Hal ini tercatat dalam Data Statistik Pemotongan Ternak 2021 sebagaimana dipublikasikan di laman resmi BPS Jawa Timur, Mei 2022. 

Adapun jumlah unit pemotongan ternak atau RPH/ TPH pada awal tahun 2021 ada sebanyak 1.329 unit yang tersebar di 34 provinsi. Jumlah RPH/TPH yang aktif melakukan pemotongan ternak pada setiap triwulan tidak sama. 

Ada beberapa RPH/TPH yang melakukan pemotongan ternak pada triwulan tertentu misalnya triwulan I, II, dan III tetapi pada triwulan IV tidak melakukan pemotongan sama sekali. Hal ini disebabkan karena permintaan daging di lingkungan RPH/TPH tersebut berkurang. 

Dengan demikian, RPH/TPH pada triwulan I, II, dan III dianggap aktif sedangkan pada triwulan IV dianggap tutup sementara, dengan catatan pada tahun berikutnya akan tetap melakukan pemotongan. Namun, apabila pada tahun berikutnya dan seterusnya tidak melakukan pemotongan lagi maka RPH/TPH tersebut dianggap tutup. 

Apabila di wilayah kabupaten/kota tidak ada RPH/TPH maka data pemotongan ternak diperoleh dari catatan pemotongan ternak yang ada pada Dinas Peternakan atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di kabupaten/kota bersangkutan. Dengan informasi ini diharapkan semua data pemotongan ternak tercatat dapat dicakup 100 persen. 

Jumlah Dinas yang melaporkan pemotongan ternak karena tidak ada RPH/TPH di daerahnya pada triwulan I sebanyak 116, triwulan II sebanyak 115, triwulan III sebanyak 115, dan triwulan IV sebanyak 115. 

Tiga provinsi terbanyak dengan kabupaten/kota tanpa RPH/TPH masing-masing adalah Provinsi Papua (24 kabupaten/kota), Sumatera Selatan (11 kabupaten/kota), dan Sumatera Utara (10 kabupaten/kota). 

Sementara provinsi yang telah ada unit RPH/TPH di setiap kabupaten/kota ada 9 provinsi yaitu Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. 

Sebagai informasi, salah satu parameter penting pada subsektor peternakan adalah parameter pemotongan ternak. Dengan parameter pemotongan ternak yang dikaitkan dengan jumlah ternak pada RPH/TPH, dapat diketahui berapa besar produksi daging hasil pemotongan di suatu wilayah. (idc/s)

#pemotongan ternak #rumah pemotongan hewan #tempat pemotongan hewan