Jumat, 26 April 2024

Ternak yang Dipotong di RPH/TPH Jatim Mayoritas Milik Pedagang

Diunggah pada : 20 September 2022 11:13:06 165
Sumber Foto: BPS Jatim

Jatim Newsroom – Badan Pusat Statistik Jawa Timur (BPS Jatim) dalam laporan Statistik Pemotongan Ternak Provinsi Jawa Timur 2021 mencatat, pada umumnya ternak yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH) adalah milik pedagang yaitu antara 79,70% s.d. 98,40%. 

“Dalam hal ini pedagang yang dimaksud adalah pedagang yang melakukan pembelian ternak dari masyarakat atau peternak kemudian memotong ternak tersebut dan menjual hasil pemotongannya kepada para pengecer,” ujar Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan seperti dilansir dari laman resmi BPS Jatim pada tanggal 20 September 2022. 

Hanya saja, lanjut Dadang, para pedagang itu tidak memiliki tempat yang layak untuk melakukan pemotongan sehingga melakukan pemotongan di RPH/TPH.

Dadang menerangkan, pada tahun 2021, kepemilikan sapi terbanyak kedua adalah milik rumah tangga usaha peternakan sebesar 9,67% dan urutan ketiga adalah rumah tangga usaha non pertanian sebesar 8,80%. (idc/n)

#pemotongan ternak #BPS Jatim