Jumat, 3 Mei 2024

Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto Diresmikan

Diunggah pada : 22 Agustus 2023 11:19:21 256
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) yang berada di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diresmikan.

Peresmian gedung seluas 8.000m2 itu, ditandai dengan penanda tanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Turut hadir dalam acara peresmian gedung tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (22/8/2023) mengungkapkan, peresmian gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang berlokasi di jantung kerajaan Majapahit tersebut, diharapkan para insan Adhyaksa mendapatkan 'Glory of Majapahit' dalam menjalankan tugasnya.

"Semua yang dikerjakan sudah terasa terbaik dan tentunya area ini akan dijaga untuk menjadi suatu ikon dalam menjaga kesinambungan sejarah," ujar Wagub Emil. 

Dengan adanya gedung baru ini, Wagub Emil menilai, semua barang dapat disatukan dan dijaga secara terintegrasi, sehingga barang-barang tersebut terjaga dengan aman. "Sehingga mudah-mudahan dengan segala teknologi penunjang ini bisa menjadi sebuah kebanggaan," terang Wagub Emil. 

Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga merasa bangga karena dapat bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengemban berbagai mandat yang telah diberikan. "Mudah-mudahan kita semua bisa terus mewujudkan good governance dan tentunya bisa bersinergi untuk membangun masyarakat Jawa Timur," harapnya. 

Semetara itu, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, asal muasal lahan pendirian gedung ini merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi. Setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan Penetapan Status Pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan.

"PSP Barang Milik Negara atau BMN, berasal dari barang rampasan negara yang pemanfaatannya akan diresmikan pada hari ini, merupakan sebuah upaya untuk mengatasi sikap yang merefleksikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat institusi dalam proses penegakan hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis. Guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," jelas Mia. 

Penetapan status penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara tersebut, lanjut Mia, setidaknya memiliki dua manfaat nyata. Yakni pertama,  memiliki dampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.

"Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, apabila ditinjau dari sudut pandang upaya peningkatan kinerja, maka PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara seperti ini juga akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Di satu sisi akan menyelesaikan tunggakan eksekusi terhadap barang rampasan negara sesuai asas litis finiri oportet," kata Mia.

Selain itu, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pemulihan aset oleh Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia. Maka Mia menjelaskan, kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

"Oleh karenanya, sebagai langkah responsif dan mendukung penuh kebijakan pusat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berinovasi untuk mampu memberikan dukungan sarana dan prasarana yang representatif dalam rangka pemulihan aset, termasuk pengelolaan dan penata usahaan barang bukti dan barang rampasan dengan membangun gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini seluas total sekitar 8000m2," ungkap Mia. 

"Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menitipkan barang rampasannya disini, dengan syarat dan ketentuan yang akan segera diatur kemudian. Semuanya kita maksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, khususnya untuk pemulihan aset," tambahnya.

Mia meyakini, sinergitas dan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah akan mampu  meneguhkan semangat khususnya berkenaan kelengkapan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendorong meningkatnya kinerja dan produktivitas hasil yang dicapai.

Di sisi lain, Mia mengatakan, keputusan yang diambil untuk mengalihkan status penggunaan atas barang rampasan asal perkara pidana yang banyak dilakukan, juga berasal dari realitas kondisi dan kebijakan untuk mengurangi beban keuangan negara yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Besar harapan kami bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan dan hati masyarakat," pungkasnya. (vin/s) 

#Emil Elestianto Dardak #Wakil Gubernur Jatim #Wagub Emil #Kabupaten Mojokerto #Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur #wagub jatim #Kejaksaan Tinggi Jawa Timur