Jumat, 17 Mei 2024

Gandeng Percil CS, Pemkab Mojokerto Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Diunggah pada : 7 Juni 2023 5:54:51 58
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menyosialisasikan bahaya rokok ilegal. Pada sosialisasi kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS. 

Dikemas melalui hiburan dagelan ini, Percil CS menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat, di Lapangan TKD Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/6/2023) malam.

Ratusan masyarakat Kecamatan Trowulan dan sekitarnya hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyempatkan menyapa masyarakat. 

Bupati Ikfina berharap masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. "Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara," tuturnya seperti dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto.

Bupati Ikfina menjelaskan hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah. 

"Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. "Jika Anda menemukan rokok ilegal, silakan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti," terangnya. 

Agung pun menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. "Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat," terangnya. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. (idc/s)

  

#Kabupaten Mojokerto #rokok #guyon maton #rokok ilegal