Jumat, 11 Oktober 2024

DPRD dan Bupati Mojokerto Diskusikan Raperda Pemerlu Kesejahteraan Sosial

Diunggah pada : 22 September 2022 15:53:15 61
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati membahas salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial. 

Rapat yang digelar pada hari Kamis (22/9/2022) pagi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. Penyampaian penjelasan Raperda ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pimpinan DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari.

Sesuai dengan amanat dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terdapat 4 (empat) upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"4 bentuk upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keadaan perubahan sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, bencana (alam dan non alam) serta faktor lain yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat," terangnya.

Tujuan penyusunan Raperda ini yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Mojokerto dalam pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan cara-cara mengatasi permasalahan tersebut, merumuskan pentingnya (urgensi) Raperda, merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperda, serta merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Raperda ini.

Dalam kesempatan ini, ada 3 (tiga) Raperda lain yang juga dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. 

"Kami berharap, dalam pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Perauran Daerah dimaksud ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang. Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri," pungkas Nurida Lukitasari. (idc/n) 

#Bupati Mojokerto #rancangan peraturan daerah #raperda #Ikfina Fahmawati