Sabtu, 27 April 2024

Kota Mojokerto Bahas Raperda Perlindungan Produk Lokal hingga Penanggulangan Stunting

Diunggah pada : 7 November 2023 10:54:15 25
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto.

Jatim Newsroom - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto. 

Tiga Raperda tersebut adalah terkait Perlindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Juru bicara Bapemperda, Budiarto, melalui rilis Humas Pemerintah Kota Mojokerto, Selasa (7/11/2023),  menyampaikan, ketiga raperda inisiatif tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto.

Pihaknya juga menjelaskan inisiatif tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023," lanjut Budiarto.

Dalam merumuskan ketiga inisiatif raperda tersebut, DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Hasilnya, dirumuskan materi muatan Raperda Perlindungan Produk Lokal terdiri dari 11 BAB dan 35 Pasal. Berikutnya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting terdiri dari 12 BAB dan 25 Pasal, serta Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebanyak 8 Bab dan 19 Pasal. (idc/s)

#DPRD #Kota Mojokerto #raperda