Sabtu, 27 April 2024

Disnakertrans Jatim Terus Dorong Perusahaan Akomodir Tenaga Kerja Disabilitas

Diunggah pada : 8 Juli 2022 11:26:39 132
kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo

Jatim Newsroom - UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih belum cukup mendorong para stakeholder mengakomodasi besaran kuota di tempat kerja. Hal ini bisa dilihat dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur bahwa baru 43 perusahaan di Jatim yang menempatkan penyandang disabilitas, dengan jumlah 582 orang pekerja.

Angka ini dinilai masih jauh dibanding jumlah perusahaan yang tercatat sebanyak 39.861. Hal ini selain kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, faktor lainnya adalah dikarenakan ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri. Selain itu stigma masyarakat terhadap tenaga kerja disabilitas, serta kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas. 

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, di kantornya, Jumat (8/7/2022), menjelaskan, selama ini untuk mendukung implementasi UU No.8/2016 tersebut, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans mendriikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Jatim sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/191/PTKS/031/2022. Ini sebagai bentuk komitmen daerah, untuk membantu dan memberikan hasil dan manfaat mengurangi jumlah dan menjamin pencari kerja disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Dijelaskannya, ULD merupakan layanan yang berisi informasi, konsultasi dan job matching termasuk peluang pelatihan untuk penempatan formal maupun membuka usaha. "Uniknya implementasi ULD di Jatim, selain mendorong aktivitas promosi (promotion), layanan (service), juga mendorong upaya pemberdayaan (empowerment) dan penerapan perlindungan (protected)," ujarnya.(her/s) 

#disnakertrans