Jumat, 26 April 2024

Disnakertrans Jatim Berkomitmen Implementasikan UU Penyandang Disabilitas

Diunggah pada : 17 Juni 2022 9:04:18 202
Kegiatan Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Jatim dalam mengimplementasikan amanat UU 8 Tahun 2016 dan Permenaker No 21 Tahun 2020

Jatim Newsroom- Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memiliki komitmen kuat untuk peduli mengimplementasikan amanat UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permenaker No 21 Tahun 2020. Bukti konkret komitmen tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/191/KPTS/031/2022 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Bukti komitmen kuat tersebut dipantau Kemnaker RI dan Jatim dijadikan 'best practice' yang akan disajikan di forum pertemuan G20 di tahun 2022 sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam menjawab issu "quota for people with disabilitas".

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, di kantornya, Jumat (17/6/2022) menyampaikan, isu disabilitas sekarang bukan saja aspek charity tapi menjadi isu HAM, dengan kesempatan yang sama dan menjadi potensi subyek pembangunan. Untuk itu butuh pemahaman dan actionplan yang jelas. Demikian disampaikan Himawan Estu Bagijo.

Sebagai entry point, layanan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Jatim dimulai dari layanan informasi, konsultasi dan penempatan kerja disabilitas serta pemahaman tugas kepada petugas pengawas agar ada effort pembinaan ketenagakerjaan ke perusahaan agar kuota tenaga kerja disabilitas lebih efektif dan luas.

Selama Tahun 2021, telah terdata 43 Perusahaan di Jatim diberbagai sektor telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 582 orang.

Untuk program perluasan kerja (job creation), Jatim memiliki program Millenial Job Center (MJC), yang ditahun 2022 ini inklusi bagi pencari kerja disabilitas (kami menyebutnya MJC for Disabilitas). Program yang bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ini menekankan pada “On The Job Learning” seperti bimbingan fotografi, videografi, social media dan branding product, diarahkan sebagai pekerja temporer (Freelancer/Gig Worker). (her/s)

#disnakertrans