Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil”.
Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Rabu (4/9/2024), guna merumuskan pengaturan secara teknis dan rinci sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil sebagai dasar penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jawa Timur di kantor Diskop UKM Jatim.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perangkat daerah terkait, beberapa pusat dan forum koperasi, serta beberapa asosiasi UKM di Jawa Timur. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid, mengatakan peraturan tersebut dibutuhkan oleh Gubernur sebagai rujukan dan menjadi pedoman bagi Gubernur dalam melaksanakan fungsi perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
"FGD ini membahas terkait Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil,” ujarnya.
Peraturan Gubernur ini merupakan wujud dari pelaksanaan secara teknis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk menguatkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Pergub tersebut juga dibentuk untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur agar segala aktivitas usaha koperasi dan usaha kecil mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Nanang.
Nanang mengatakan agenda pada hari ini selain membahas mengenai rancangan Pergub tersebut juga akan fokus pada pelindungan koperasi berupa penetapan sektor usaha yang hanya boleh dikelola oleh badan usaha koperasi yakni sektor usaha simpan pinjam, usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, serta usaha budidaya dan pembibitan sapi perah.
"Selain melalui Peraturan Gubernur yang sedang kita bahas bersama rancangannya pada hari ini, bentuk pelindungan lainnya yang kita berikan kepada pelaku koperasi dan UKM berupa layanan bantuan, pendampingan dan pembelaan hukum, pendampingan pendirian dan perizinan berusaha, serta pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat. (idc/s)