Jumat, 3 Mei 2024

Bupati Mojokerto Serahkan Sertifikat PTSL pada 300 Warga Desa Kutoporong

Diunggah pada : 22 September 2023 11:03:51 97
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati kembali menyerahkan sejumlah 300 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kali ini diserahkan kepada warga Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 

Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2023 ini, merupakan program yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bupati Ikfina menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga di Balai Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 

Bupati Ikfina, melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (22/9/2023) menegaskan, pelegalan aset tanah dengan sertifikat ini merupakan hal yang sangat penting, karena masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sehingga, masyarakat penerima sertifikat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah," kata Bupati Ikfina.

Bupati Ikfina pun berterima kasih kepada panita yang sudah bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan perluasan program PTSL yang tengah digencarkan BPN sekarang ini. Mulai dari pengumpul data, pengukuran tanah warga, hingga akhirnya program sertifikat ini berhasil diterbitkan oleh BPN.

"Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya darimana kemana itu tidak boleh keliru," jelasnya.

Untuk itu, kepada sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Ikfina meminta masyarakat bersabar, karena masih dalam proses penerbitan.

"Ada 365 sertifikat tanah yang diproses. Dan hari ini dibagikan 300. Sisanya masih terus berproses dan akan segera diserahkan secepatnya. Tentu dengan menerima sertifikat hak tanah ini, anda bisa membuktikan tanah ini milik anda dan berkekuatan hukum," pungkasnya. 

Diketahui, turut hadir dalam penyerahan sertifikat PTSL kali ini Perwakilan BPN Kabupaten Mojokerto, Forkopimca Bangsal, Kepala Desa Kutoporong. (vin/hjr) 

#Bupati Mojokerto #Kabupaten Mojokerto #Pemkab Mojokerto #PTSL