Minggu, 19 Mei 2024

Bupati Mojokerto Sampaikan 3 Tugas Tambahan Guru sebagai Kepsek

Diunggah pada : 6 Juni 2023 9:22:51 65
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan, Mutasi, dan Perpanjangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Bupati Ikfina menyampaikan 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan terkait tugas tambahan guru sebagai Kepsek yaitu tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Penyerahan petikan keputusan Bupati Mojokerto tersebut dilaksanakan di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Senin (5/6/2023). Bupati Ikfina menyerahkan kepada 17 guru, yang terdiri dari 12 Kepala SD, 3 Kepala TK, dan 2 Kepala SMP.

"Tiga hal ini semua sudah tertuang pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepsek. Tugas ini mengarah ke mana? Mengarah bagaimana kemudian siswa-siswi ini lulus dengan kualitas terbaik," kata Bupati Ikfina dalam arahannya.

Selain mencetak lulusan dengan kualitas terbaik, Ikfina juga meminta kepala sekolah melibatkan para murid secara fisik, pikiran, dan adaptif dalam berbagai kegiatan. Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan murid untuk bisa bertahan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi.

"Sehingga ini akan bisa membentuk pribadinya secara holistik," ucapnya seperti dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto. 

Tak hanya itu, Bupati Mojokerto juga menginginkan, anak-anak bisa mendapatkan pendidikan terbaik dari para guru yang ada di sekolah.

"Saya minta semuanya bisa melaksanakan ini, karena sebagai kepala sekolah harus bertanggung jawab, bagaimana guru yang ada di sekolah semuanya untuk bisa terlibat secara aktif, produktif, dan positif dalam melaksanakan pendidikan di sekolah masing-masing," mintanya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan, jika proses pengangkatan kepala sekolah ini dilakukan secara clean dan clear. Tanda tangan Bupati Ikfina tidak bernilai rupiah dan tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa semua proses sudah berjalan dengan baik. Selain itu, Ia juga meminta kepala sekolah untuk komitmen mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.

“Penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali., sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap Bapak Ibu dapat menolak dengan tegas. Sebagai gantinya saya menuntut kalian bekerja dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya. (idc/s)

#pendidikan #guru #Kabupaten Mojokerto #kepala sekolah