Sabtu, 18 Mei 2024

BSSN Paparkan Fungsi Kriptografi untuk Keamanan Data pada Perangkat Daerah di Pemprov Jatim

Diunggah pada : 30 April 2024 17:20:47 50
Sandiman Direktorat Operasi Sandi BSSN, Yan Hadynoer, saat menjadi pembicara dalam agenda Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 95 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Jawa Timur dan Evaluasi Pengamanan Informasi Pemprov Jatim, di Surabaya, Selasa (30/4/2024). Foto : Wahyu / JNR

Jatim Newsroom – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memaparkan penerapan fungsi kriptografi sebagai terapan teknologi keamanan data kepada perangkat daerah di lingkup Pemprov Jatim. Paparan tersebut disampaikan oleh Sandiman Direktorat Operasi Sandi BSSN, Yan Hadynoer, saat berkesempatan hadir menjadi pembicara dalam agenda Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 95 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Jawa Timur dan Evaluasi Pengamanan Informasi Pemprov Jatim, di Surabaya, Selasa (30/4/2024). 

“Materi yang saya sampaikan hari ini, berkaitan dengan teknologi keamanan data, lebih ke arah bagaimana penerapan fungsi kriptografi yang sebenarnya sudah diarahkan melalui aturan-aturan terkait SPBE. Dalam kesempatan ini, saya menjelaskan lebih real dan konkret bagaimana bentuk terapan teknologi kriptografi yang bisa dilakukan,” papar Yan, saat ditemui usai memaparkan materinya. 

Yan menjelaskan, kriptografi merupakan sebuah teknik atau ilmu untuk menyembunyikan informasi dengan menggunakan metode matematis.

"Sehingga data yang disembunyikan ini harus bisa dibalikkan, maka digunakan mode matematika yang cukup advance. Dan teknologi ini menjadi cukup andal maupun reliable dipakai untuk mengamankan data, terang Yan.

Apalagi diketahui, kriptografi ini sudah sesuai dengan kaidah dan standar keamanan yang ada. Maka bisa dikatakan bahwa, kriptografi adalah cabang ilmu matematik yang digunakan untuk menyembunyikan atau menjaga kerahasiaan data maupun pesan.

Dalam materi paparannya yang berjudul ‘Cryptographic Service-Protection for Data Security’, Yan mengungkapkan, berdasarkan sumber dari Lanskap Keamanan Siber Indonesia tahun 2023, BSSN berhasil melakukan deteksi terhadap 103 dugaan insiden kebocoran data. “Dugaan insiden kebocoran data terbanyak terjadi pada Maret 2023 sebanyak 20 kasus dan pada Desember 15 kasus,” ungkap Yan. 

Yan pun menerangkan, pemerintah pusat membuat payung hukum untuk mengatur regulasi terkait keamanan informasi, dengan menerbitkan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. 

“Sehingga sosialisasi yang dilakukan Kominfo Jatim ini sudah sangat sesuai dengan regulasi pusat, bukan hanya karena nomornya yang sesuai, namun karena Peraturan Presiden di Perpres Nomor 95 itu juga intinya, keamanan data yang dijaga itu ada lima aspek, yaitu, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, kenirsangkalaan, dan keaslian,” terangnya. 

“Nah, di Pergub nomor 95 tahun 2023 ini, artinya kalau kami di keamanan informasi tinggal dilihat lima aspek itu saja. Kalau sudah ada, berarti sudah in-line sekali. Cuma nanti teknis menjaga keamanannya bagaimana dengan kriptografi tadi. Saya rasa sepertinya peraturan ini memang pas sekali disosialisasikan, supaya pelaksana teknis di OPD ataupun lingkungan Pemprov Jatim itu bisa sesuai dengan kaidah dalam penerapan keamanan,” sambung Yan. 

Yan menuturkan, tindak lanjut setelah disosialisasikannya Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2023 dan materi yang dipaparkannya ini, adalah melaksanakan sistem keamanan informasi sesuai dengan kaidah-kaidah dalam Pergub Jatim tersebut.

“Ini juga sudah sesuai dengan aturan pusat Perpres Nomor 95, ataupun Perban pada BSSN terkait akses data dan keamanan. Saya rasa tinggal dijalankan dan dipatuhi saja kaidahnya, kalaupun ada yang belum dinaungi secara teknis itu bisa mengacu pada peraturan lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan,” tuturnya.

Kepada seluruh peserta kegiatan yang merupakan perwakilan perangkat daerah di Pemprov Jatim, Yan berpesan, lebih baik agar segera dilaksanakan beberapa terapan keamanannya sesuai dengan regulasi yang  disosialisasikan.

“Karena hal itu juga menjadi kesiapan bagi teman-teman Jawa Timur sendiri, baik itu di Pemprov ataupun di OPD lainnya. Kesiapan dalam menjawab tantangan di OPD yang harus dilaksanakan adalah bagaimana implementasinya dan tidak perlu terlalu khawatir dalam proses penerapannya. Tentu saja koordinasi dapat dilakukan dengan BSSN untuk mendapatkan panduan dalam penerapan keamanan informasinya,” pesan Yan.

Sebagai informasi, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dengan didampingi Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Achmad Fadlil Chusni. Adapun jumlah peserta yang mengikuti ialah sebanyak 95 oang yang terdiri dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Jatim. (vin/s) 

#pemprov jatim #BSSN #SPBE #keamanan informasi #Pergub Jatim