Sabtu, 4 Mei 2024

Bersama DPRD, Bupati Mojokerto Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Diunggah pada : 22 September 2022 15:40:40 50
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati membahas salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. 

Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, pada hari Kamis (22/9/2022) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. Penyampaian penjelasan Raperda ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pimpinan DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari.

Nurida mengatakan, dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan khususnya di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai risiko yang terkait dengan air minum/bersih dan sanitasi. Pencemaran terhadap sumber/badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktivitas.

"Air limbah mandi, cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran pada praktiknya seringkali dibuang secara langsung di badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga mengkontaminasi perairan. Selain itu, Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi/air limbah, atau telah memiliki tetapi belum optimal, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya," ujarnya.

Lanjut Nurida, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik di tingkat Kabupaten/Kota. 

Kewenangan ini harus dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum lebih lanjut bagi sistem pengelolaan air limbah domestik dan berbagai aspek lain yang terkait dan menunjang pelaksanaan kewenangan yang dimaksud.

Dokumen ini mencakup taktis pembangunan selama lima tahun dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Terkait pengelolaan air limbah domestik, Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah menargetkan agar akses dan jangkauan layanan sanitasi terhadap masyarakat dapat meningkat hingga kisaran maksimum 100 % pada tahun 2024. 

"Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik, memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan teknis, insentif, kelembagaan, sistem informasi dan penyuluhan, larangan, penyidikan, ketentuan Pidana, ketentuan peralihan," terangnya.

Dalam kesempatan ini, ada 3 (tiga) Raperda lain yang juga dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, dan Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial. (idc/n)

#Bupati Mojokerto #rancangan peraturan daerah #raperda #Ikfina Fahmawati