Rabu, 1 Mei 2024

Wali Kota Mojokerto Upayakan Non ASN Tetap Bekerja

Diunggah pada : 20 November 2023 10:37:37 77
Pembahasan pegawai Non ASN Kota Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan dalam penanganan pegawai Non-ASN, Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan. Oleh karena itu, teman- teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja, terang Ning Ita sapaan akrabnya.

Dengan terbitnya UU ASN terbaru, lanjut Ning Ita, yang memberikan perpanjangan penataan hingga Desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 Pemerintah Kota Mojokerto akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang berwenang.

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Mojokerto (20/11/2023), agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Wali Kota Mojokerto menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap perangkat daerah.

“Nanti saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat," tutur Ning Ita.

Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota Mojokerto berpikir atas penyelamatan nasib pegawai Non-ASN yang bekerja di lingkungannya.

Pasalnya, salah satu bab dalam regulasi ini menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non- ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada tanggal diundangkannya regulasi ini.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan oegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja dan merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang kebersihan, keamanan, dan sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

“Jadi semangat kita ini adalah penyelamatan pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN," terangnya. (idc/s)

#Kota Mojokerto #kepegawaian